Terus Diserang, Beta Perkarakan Bupati Kupang
Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah, mengancam memperkarakan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, jika terus diusik lewat media massa.
POS-KUPANG.COM, OELAMASI, PK --- Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Melitus Ataupah, mengancam memperkarakan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, jika kehormatannya sebagai pejabat negara dan pribadi terus diusik dan diobok-obok lewat media massa.
"Kalau terus diserang dan diobok-obok (lewat media massa), beta (saya, Red) perkarakan Pak Bupati Titu Eki," tegas Ataupah melalui telepon genggamnya, Rabu (16/1/2013) malam. Ataupah merasa sangat terusik karena terus dipojokkan oleh pernyataan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, lewat pemberitaan sejumlah media massa di Kupang.
Selama polemik panas itu menyangkut hal substansial, Ataupah mengatakan, tidak mempersoalkan. Biar rakyat yang menilai. Tetapi jika menyinggung kehormatannya selaku pejabat negara dan sebagai pribadi, ia tidak akan tinggal diam.
Ataupah mengaku kupingnya semakin panas ketika menyimak rekaman wawancara Titu Eki lewat sebuah media lokal. Menurutnya, isi rekaman wawancara itu sangat tendensius.
"Titu Eki bilang dia dipilih rakyat, bukan DPRD Kupang. Saya juga mau bilang, saya juga dipilih rakyat. Masing-masing punya konstituen," tandas Ataupah.
Ataupah juga mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media yang menyebut para anggota DPRD Kupang malas bersidang. Menurutnya, itu fakta yang diputarbalikkan. "Yang malas DPRD atau pemerintah? Kalau bicara lihat faktanya dong," tandas Ataupah kesal.
Selanjutnya Ataupah merunut kembali fakta yang terjadi tahun 2012 dan awal Januari 2013 hingga berbuntut polemik dan tuduhan DPRD Kupang malas bersidang.
Pada bulan Agustus 2012 lalu Banmus DPRD Kupang bersidang untuk menetapkan agenda sidang perubahan APBD 2012 dilanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) 2013.
Namun, lanjut Ataupah, tertunda karena BPKP NTT melakukan audit selama 35 hari. Setelah 35 hari baru dilakukan sidang hingga selesai pembahasan KUA/PPAS yang berakhir pada awal November 2012. Hasil pembahasan yang dilampirkan sejumlah koreksi itu dikembalikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disempurnakan.
"KUA/PPAS yang disempurnakan itu disebut dengan istilah asistensi. Hasil penyempurnaan itu yang dinamakan dokumen Rancangan APBD 2013," beber Ataupah.
Sejak awal November 2012 sampai awal Januari 2013, jelas Ataupah, dokumen RAPBD 2013 itu belum diserahkan kembali ke DPRD Kabupaten Kupang.
Karena itu, lanjutnya, tanggal 3 Januari 2013 ia memerintahkan Sekwan untuk membuat surat kepada Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, mempertanyakan kenapa dokumen RAPBD 2013 belum dikembalikan kepada DPRD Kupang.
"Pada tanggal 7-10 Januari baru beberapa anggota Dewan menerima dokumen RAPBD 2013. Sesuai aturan, Dewan memiliki waktu tujuh hari ke depan mempelajari dokumen itu," jelas Ataupah.
Saat dokumen sementara dipelajari, kata Ataupah, tanggal 15 Januari 2013 sekelompok massa menduduki Gedung DPRD Kabupaten Kupang. Massa menuding Dewan malas bersidang.
"Ini kan aneh. Dan, saya juga tahu, siapa provokator di balik aksi massa itu. Mereka rapat persiapan di mana saja, siapa yang hadir dalam rapat, mereka omong apa saja, saya tahu," kata Ataupah.
Ia heran karena keterlambatan penyerahan dokumen anggaran induk RAPBD 2013 kepada Dewan, justru yang disalahkan institusi DPRD Kabupaten Kupang.