Selasa, 9 Juni 2026

Kasus Pengandaan Kapal

Yang Urus Baba Efrem

Direktur CV Intan Lestari, Muhammad Mahfud, mengaku terkejut atas penjelasan Baba Efrem yang menyatakan

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Direktur CV Intan Lestari, Muhammad Mahfud, mengaku terkejut atas penjelasan Baba Efrem yang menyatakan hanya mengerjakan kapal itu sesuai uang muka 30 persen yang diberikan Mahfud setelah tender.

"Sejak penandatanganan kontrak proyek kapal dan pekerjaan di lapangan, semua yang urus proyek itu Baba Efrem. Saya sebenarnya tidak terlibat dalam proyek, tapi karena waktu kontrak sudah berakhir sementara fisik kapal belum selesai 100 persen pada 31 Desember 2011. Maka ada surat dari dinas dan telepon dari Kadishub dan PPK menanyakan kepada saya mengenai penyelesaian pengerjaan tersebut," beber Muhammad Mahfud, yang mendatangi Kantor Biro Pos Kupang Maumere, Minggu (21/10/2012).

Mahfud menjelaskan, saat orang dari Dinas Perhubungan menelepon dia karena dalam dokumen tender, CV Intan Lestari miliknya yang menang tender, sedangkan pengerjaan kapal itu diambil alih Baba Efrem.

"Saya dan Baba Efrem ada buat surat perjanjian kerja sama di depan notaris. Saya mau tanya Baba Efrem, siapa yang tanda tangan kerja sama dengan kepala tukang di Kendari," kata Mahfud.

Ia menjelaskan, di dalam dokumen kontrak kerja kapal, harga Rp 450 juta di luar mesin. Uang Rp 450 juta itu untuk pengerjaan kapal dan biaya tukang.

Mahfud mengatakan, yang tanda tangan dokumen  kontrak kerja  Baba Efrem. "Yang pesan mesin kapal Baba Efrem di Toko Duta Elektronik seharga Rp 185 juta. Baba Efrem telepon saya agar segera cairkan uang. Kalau dia bilang uang yang lain dia tidak tahu, saya mau tanya uang Rp 60 juta yang dia ambil di rumah saya itu memangnya bukan uang proyek. Saya memang sudah salah karena tanda tangan kerja sama, tapi tidak serahkan proyek itu kepada Baba Efrem," ungkap Mahfud.

Dikatakannya, semua pengeluaran uang saat ia berada di Kendari pada Maret 2012 selalu berkomunikasi dengan Baba Efrem karena kapal itu tidak dikerjakan lantaran Baba Efrem tidak membayar uang kepada kepala tukang.

"Saya sampai di Kendari baru saya bayar, lalu saya telepon dia. Saya heran sekarang dia bilang tidak tahu. Jangan sudah ada masalah begini mau korbankan saya sendiri. Kalau tidak ada masalah saya telepon waktu itu dia selalu jawab tenang kawan semua pasti beres," ujar Mahfud.

Mahfud juga membeberkan, ada pencairan dana Rp 400 juta di Bank NTT Maumere. Dari jumlah itu, Rp 200 juta dibawa ke Kendari dan sisanya Rp 200 juta ditransfer ke rekening dinas oleh Bendahara Dinas Perhubungan Sikka bernama Petrus.

"Uang itu diambil orang dinas, saya diminta tanda tangan cek Rp 400 juta untuk pengambilan uang di Bank NTT Maumere. Untuk penggunaan uang Rp 200 juta yang saya bawa ke Kendari semua ada nota. Saya sudah serahkan kepada jaksa Kejari Maumere," papar Mahfud.

Mahfud meminta jaksa agar mempertemukan dirinya dengan Baba Efrem sehingga bisa jelas siapa yang mengelola uang tersebut.

Sebelumnya, Baba Efrem, pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan CV Intan Lestari milik Muhammad Mahfud, diperiksa jaksa Kejari Maumere. Dalam pemeriksaan Baba Efrem mengaku stres dan kecewa kapal tidak beroperasi usai dikerjakan.

"Saya stres karena nama saya dibawa dan ikut disebut dalam kasus pengadaan KM Teluk Maumere di Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishumkoimfo) Sikka tahun 2011 lalu. Saya kecewa karena kapal itu ketika datang tidak beroperasi. Kapal itu memang saya yang kerja tapi saya kerja pakai uang 30 persen yang diberikan Muhammad Mahfud (Direktur Intan Lestari). Saya kerja kapal itu sudah sampai 60 persen dan uang saya sudah keluar Rp 400 juta. Uang yang saya keluar tidak sama dengan uang muka Rp 300 juta lebih yang diserahkan Mahfud kepada saya. Maka itu saya stres dan kecewa," kata Baba Efrem P  ketika ditemui wartawan di Kejari Maumere, Jumat (20/10/2012) pagi.

Pagi itu Baba Efrem datang ke Kejari Maumere untuk menemui Jaksa Herzen, S.H, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maumere guna diperiksa sebagai saksi.

"Saya datang untuk memberikan penjelasan kepada jaksa apa yang sudah saya kerja dan mana yang menjadi tanggung jawab saya sehingga jelas. Kapal itu memang ada dokumen kerja sama antara saya dan Mahfud. Kerja sama itu dimaksud agar kapal itu saya yang kerja. Dalam perjalanan Mahfud hanya berhubungan dengan saya ketika pencairan tahap pertama 30 persen. Pencairan tahap berikutnya saya tidak tahu. Maka itu tanya ke Mahfud," kata Baba Efrem. (ris)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved