287 Warung Di Kota Kupang Makan Tanpa Izin
Hasil pendataan satuan polisi pamong praja PP Kota Kupang, dari 342 warung makan yang berada di jalan-jalan protokol di Kota Kupang.
Penulis: Hermina Pello | Editor: Sipri Seko

"Beberapa waktu ini, kami jalan monitoring sekaligus pendataan warung dan kos-kosan. Pendataan ini bukan sekadar mendata tapi tujuan kita adalah sebagai masyarakat kota, paham betul bahwa di kota ini ada aturan-aturan. Misalnya, seseorang atau perusahan atau sekelompok orang akan melakukan atkvitas mendirikan warung makan, ada aturannya. Misalnya harus ada IMB, SITU dan izin kelayakan dari dinkes. Semua ini harus dilengkapi," katanya.
Dia mengungkapkan, dari data yang ada di Pol PP, ada 342 usaha warung makan yang terletak di jalan protokol. Dari jumlah tersebut, katanya, yang memiliki izin lengkap hanya 45 usaha saja sedangkan yang pernah ada izin 10 tapi sudah kadaluarsa, sedangkan 287 usaha sama sekali tidak ada. "Warung yang paling banyak tidak memiliki izin berada di Kecamatan Kelapa Lima," ungkapnya.
Menurutnya, data dari Pol PP ini bukan sekadar dikumpulkan tetapi sasarannya adalah peningkatan PAD. "Bayangkan, kalau ada 287 usaha dan mereka mengurus izin, sudah berapa banyak PAD yang masuk. Misalnya saja, kalau satu warung Rp 250 ribu, kalikan saja dengan 287 warung. Selain itu juga, kami melakukan sosialiasi tentang aturan dan mereka harus urus izin," katanya.
Menurutnya, 287 pemilik warung makan, diundang secara secara bergilir ke kantor Pol PP dimana mereka memberitahukan mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang memiliki usaha. "Rata-rata rata-rata ini mereka sadar mengenai kewajiban mereka. Makanya kita kerja sama dengan BPPT karena nama dan alamat mereka kami berikan kepada BPPT, sehingga saat mereka urus izin, kami diinformasikan," jelasnya.
Djami menegaskan, kegiatan Pol PP harus ada dampak. Dan untuk ke depan, katanya, Pol PP tidak saja melakukan penegakan perda tetapi kegiatan pol PP yang didanai oleh PAD harus ada dampaknya juga untuk PAD.