Ampera Minta Gubernur Tegur Bupati Flotim
Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur meminta Gubernur NTT agar secara tegas menegur Bupati Flores Timur
Permintaan ini disampaikan Ampera yang ketika mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB di Kupang, Senin (17/9/2012) siang. Disaksikan Pos Kupang, belasan anggota Ampera yang dipimpin Ketua Ignasius N. Ama Lein dan Sekretaris Thomas P.G. Tukan ini diterima oleh Asisten Penerima Laporan, Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Yosua Karbeka, SH.
Ampera menilai, tindakan pengembalian dana yang dipungut dari desa oleh BPMD Flotim ketika persoalan itu sedang ditangani kejaksaan sebenarnya membuktikan bahwa pungutan itu merupakan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
Ampera juga mempertanyakan dari mana pos anggaran untuk mengembalian dana yang dipungut dari desa, padahal dana yang dipungut itu sudah digunakan dengan adanya pengakuan dari Bupati Flotim bahwa sudah ada 10 desa yang memdapatkan bantuan dana dari proposal yang dibuat.
Menurut Ampera, Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 37 tahun 2008, Ombudsman memiliki salah satu kewenangan yang menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah atau pimpinan penyelenggara lainnya.
Karena itu, Ampera menyampaikan pernyataan sikapnya antara lain;
Pertama, mendesak Ombudsman untuk memberikan saran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka agar tetap serius menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh BPMD Flotim.
Kedua, Mendesak Ombudsman untuk memberikan saran kepada Bupati Flotim, Yoseph Lagadoni Herin agar patuh terhadap asas-asas pengelolaan keuangan Negara, perlu ada kejelasan terkait sumber pos anggaran yang diperuntukkan untuk pengembalian dana pungutan ke masing-masing desa.
Dalam artian pengembalian uang itu harus sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan Negara (Asas spsesialitas dan asas kesatuan). Ketiga, mendesak Ombudsman untuk segera meminta klarifikasi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pencatutan nama institusi kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam kebijakan pungutan itu. Keempat, Mendesak Ombudsman untuk segeramemberi saran kepada Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk secara tegas menegur Bupati Flotim terkait kebijakan pungutan itu. Kelima, Mendesak Ombudsman untuk memberikan saran kepada DPRD Flotim agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap mekanisme anggaran terkait dengan kejelasan sumber pos anggaran pengembalian dana Rp 1 juta ke masing-masing desa.
Usai berdialog dan menerima pernyataan sikap Ampera, Asisten Penerima Laporan, Ombudsman RI Perwakilan NTT-NTB, Yosua Karbeka, SH kepada wartawan mengatakan, akan segera menindaklanjuti desakan Ampera tersebut.(roy)