Dewan Kota Desak Pemkot Panggil Kontraktor Solar Cell
DPRD Kota Kupang mendesak Pemerintah Kota Kupang segera memanggil kontraktor yang memasang lampu solar cell di Kota Kupang.
Desakan ini disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud, dan Ketua Komisi B, Kris Matutina, ketika ditemui Pos Kupang di Kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (14/9/2012).
Tellenmark mengatakan, saat ini DPRD Kota Kupang memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memberikan peringatan kepada pihak ketiga untuk memperbaiki seluruh lampu yang mereka pasang. Menurutnya, pengadaan lampu solar cell dilakukan melalui pembahasan di DPRD Kota Kupang dan menetapkan alokasi anggaran untuk pengadaan lampu tersebut.
Pembahasan dilakukan sangat matang karena mempertimbangkan pada kekurangan daya listrik dari PLN saat itu yang membuat kebutuhan rumah tangga masyarakat terganggu. Saat itu, dicari jalan keluar bagaimana menggantikan lampu jalan dari PLN ke solar cell agar mengirit daya listrik.
Selain itu, katanya, alasan dari pemerintah saat itu adalah pembayaran pajak penerangan jalan yang mahal mencapai Rp 450 juta per bulan. Dengan alasan pembayaran rekening listrik terhadap pajak penerangan jalan satu bulan Rp 450 juta.
Solar cell ini, katanya, sebagai energi alternatif untuk penghematan, sehingga dana miliaran rupiah dari penghematan tersebut dialokasikan untuk pengadaan lampu solar cell.
Nyatanya, kata dia, lampu solar cell terkesan mubazir karena tidak berfungsi dengan baik. "Ini yang kami minta MoU-nya seperti apa, jangan sampai pemeliharaan tiga tahun, tetapi ternyata tidak ada pemeliharaan, atau juga komponen tidak sesuai spesifikasi. Kewajiban pihak ketiga patut dilaksanakan sesuai MoU," tegasnya.
Soal komponen yang tidak sesuai standar, katanya, tergantung MoU dengan pemerintah, di mana pemerintah juga harus menyiapkan tenaga teknis yang memahami benar spesifikasi lampu ini. Ia juga meminta agar pengelolaan lampu jalan tidak diberikan kepada bagian umum tetapi dikembalikan ke Distamben sebagai instansi teknis yang sudah memiliki UPT Lampu Penerangan Jalan.
Sementara Kris Matutina, mengatakan, Dewan dan Pemkot Kupang tidak perlu saling menyalakan. Kondisi lampu jalan tidak menyala saat ini akibat dari tidak adanya kajian yang matang dari Pemkot maupun DPRD sebelum penetapan dan pengalokasian anggaran.
Menurutnya, lampu solar cell tidak menyala akibat fungsi pengawasan dan pemeliharaan tidak berjalan dengan baik.
Ia mengatakan, soal dana tidak ada masalah, tetapi kekurangan tenaga ahli dan keseriusan dari pemerintah untuk melakukan pengawasan di setiap titik minimal secara berkala setiap tiga bulan.
Kris menyatakan, kondisi ini sudah merugikan masyarakat sehingga Pemkot Kupang harus segera mengambil sikap dengan memanggil kontraktor dan mengevaluasi kembali.
Untuk diketahui, pada tahun 2009 pekerjaan solar cell dilakukan oleh pihak konsorsium, yakni PT Bangun Baskara Mandiri dan PT Handa Blok sebanyak 57 unit. Pemasangan dilakukan di Jalan Adisucipto, Jalan El Tari 2 dengan dana Rp 1,4 miliar lebih. Tahun 2010, untuk 258 mata lampu di Jalan El Tari 1 dan 2, Jalan Sam Ratulangi, Jalan Wolter Monginsidi 2 dan 3, Jalan Adisucipto di Bundaran PU, Jalan WJ Lalamentik oleh PT Julaga Ekada. Tahun 2011, sebanyak 291 unit oleh PT Penting Menara Komindo untuk kelurahan di Kota Kupang melengkapi Jalan El Tari 1 dan 2 dan Taman Nostalgia.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 14/9/2012), pemasangan solar cell (lampu yang menggunakan energi matahari) untuk penerangan jalan di Kota Kupang menimbulkan persoalan pelik. Dewan Kota pun gerah karena sulit mengakses MoU dengan pihak ketiga untuk memastikan berapa lampu jalan yang terpasang setiap tahun anggaran.
Sejak pemasangan tahun 2009, hingga saat ini lampu yang sebenarnya bermanfaat untuk penerangan jalan, baik jalan protokol maupun jalan kelurahan dan lingkungan tidak berfungsi dengan baik. Bahkan, banyak yang tidak menyala.
Sebagaimana penjelasan pihak Pemkot Kupang perangkat solar cell dibeli dengan harga Rp 19 juta per unit. Dan, seorang teknisi solar cell yang enggan menyebutkan namanya mengakui kualitas solar cell dengan harga itu sudah termasuk bagus. Artinya, akan menyala selama 12 jam dari pukul 18.00 hingga pukul 06.00 pagi.
Kalau perangkat itu menyala hanya sebagian waktu saja, maka perlu dilihat mutu alat yang digunakan. Kemungkinan di bawah standar atau perangkat itu dibeli dengan harga di bawah Rp 19 juta. Dan, artinya ada pelanggaran MoU atau diduga terjadi mark up harga.
Aparat kepolisian atau kejaksaan perlu menyelidiki dan bila terbukti pemilik perusahaan itu harus ditangkap. Begitu pula pengelola di pemkot. Bisa saja terjadi kongkalikong untuk saling menguntungkan. Baik antara kontraktor maupun dengan pengelola di pemkot. (nia)