Keberaadaan Erni Manuk Cs Tidak Diketahui
Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, tidak mengetahui keberadaan Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Lambertus Bedi Langoday
Keberadaan mereka tidak diketahui karena ketiganya selama ini berada di luar tahanan.
Demikian yang disampaikan oleh Humas PT Kupang, Ramly Muda, SH, saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Hari Kamis (30/8/2012), tentang keberadaan dari tiga orang terdakwa tersebut.
"Kami tidak dapat memastikan keberadaan mereka, apakah mereka saat ini berada di Lembata ataukah di luar Lembata. Karena mereka berada di luar tahanan. Tetapi yang jelas, berkas tentang putusan dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penolakan permohonan kasasi dari ketiga terdakwa tersebut, sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba oleh Pengadilan Negeri Lewoleba," kata Ramly.
Dia menambahkan, proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan eksekusi terhadap tiga orang terdakwa itu.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pada Hari Selasa (28/8/2012) PN Lewoleba menyampaikan kepada Kejari Lewoleba, berkas putusan penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), terhadap permohonan kasasi dari ketiga terdakwa itu.
PN Lewoleba sendiri menerima berkas tersebut dari MA pada Hari Senin (27/8/2012). Sedangkan penolakan terhadap permohonan kasasi dari ketiga terdakwa oleh MA, diputuskan pada 24 November 2011. Dengan penolakan itu maka Erni tetap dihukum 17 tahun sedangkan Lambertus dan Matias 15 tahun. Hal itu sesuai dengan putusan PT Kupang pada tanggal 18 Agustus 2010 lalu.