Erni Manuk CS Bisa Segera Dieksekusi
Eksekusi terhadap Theresia Abon Manuk alias Erni Manuk, Lambertus Bedi Langoday dan Matias Bala Langobelen
Ketiganya merupakan terpidana kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai.
Hal itu karena Pengadilan Tinggi (PT) Kupang sudah mengirim putusan dari Mahkamah Agung (MA), kepada Pengadilan Negeri (PN) Lowoleba, tentang penolakan permohonan kasasi dari ketiga orang tersebut. PT Kupang mengirim putusan tersebut melalui faksimile, pada Hari Kamis (23/8/2012) kemarin.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, bila PN dalam hal ini PN Lowoleba sudah menerima putusan itu maka bisa secepatnya menyampaikan ke kejaksaan setempat, untuk segera melakukan eksekusi.
"Mekanismenya surat putusan itu dikirim langsung dari MA ke PN Lowoleba, tetapi menurut penjelasan dari panitera sekretaris PN Lowoleba, bahwa berkas perkara masih ada di tangan majelis hakim agung atau belum diserahkan ke bagian pidana untuk proses pengiriman. Tetapi sebentar (kemarin, red) kami akan faks surat putusan itu ke PN Lowoleba. Itu bisa menjadi dasar bagi PN Lowoleba untuk menyampaikan ke kejaksaan setempat, agar melakukan eksekusi," kata Humas PT Kupang, Ramly Muda, SH saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya pada Hari Kamis (23/8/2012).
Dia menjelaskan, dengan adanya putusan ditolaknya permohonan kasasi dari tiga orang itu oleh MA pada 24 November 2011, maka Erni tetap dihukum 17 tahun sedangkan Lambertus dan Matias 15 tahun. Hal itu sesuai dengan putusan PT Kupang pada tanggal 18 Agustus 2010 lalu.
PT Kupang kata dia, menerima tembusan surat putusan tentang penolakan permohonan kasasi ketiga orang itu dari MA, pada tanggal 25 Juli 2012.(ser)