Tim Tiga Bohongi Rakyat TTU
Agustinus Ndun, anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuding Tim Tiga telah menipu dan membohongi rakyat TTU
Pasalnya mandat pimpinan fraksi kepada Tim Tiga yaitu bertemu Menteri Sekretaris Negara RI agar menetapkan jadwal untuk beraudiens dengan Presiden SBY, tidak dilaksanakan dengan baik.
"Tim Tiga diutus melobi Menteri Sekretaris Negara tidak dilaksanakan dengan baik. Anehnya setelah pulang Tim Tiga menyiapkan laporan untuk disampaikan kepada anggota dan pimpinan fraksi. Ini suatu bentuk pembohongan publik yang sistematis," jelas Ndun.
Kesepakatan jadwal audiens itu sangat penting dan strategis bagi 30 anggota DPRD TTU untuk melaporkan kasus pilkada di TTU. "Dengan harapan Presiden SBY bisa memberikan solusi yang baik bagi rakyat TTU," kata Ndun.
Rakyat TTU, kata Ndun, menaruh harapan akan adanya campur tangan dari Presiden RI. Sebab sengketa pilkada itu sudah diselesaikan menurut proses hukum. Bahkan sudah ada keputusan tetap oleh Mahkamah Agung namun tidak dieksekusi oleh KPUD TTU.
"Jangan sembarang menuding. Apa dasarnya menuding Tim Tiga telah menipu rakyat TTU? Hasilnya saja belum dilaporkan dalam sidang Dewan, kok sudah tahu Tim Tiga menipu rakyat?" tukas H, Frengky Saunoah, salah satu anggota Tim Tiga.
Menurut Saunoah, Tim Tiga sudah bekerja sesuai mandat. "Sekarang tinggal menunggu hasilnya dari Jakarta. Kok belum tahu hasil, tapi sudah menuding yang bukan-bukan," kata Saunoah kesal.
Saunoah malah balik menuding Ndun tidak paham mekanisme birokrasi di lembaga pemerintahan. "Semua butuh proses. Ketemu presiden lewat mekanisme dan aturan protokoler yang ketat. Ini bukan mau bertemu teman ngobrol lalu curhat-curhatan di mana saja," tukas Saunoah.
Sebelumnya diberitakan Tim Tiga diutus oleh anggota dan pimpinan fraksi di DPRD TTU ke Jakarta. Diharapkan Tim Tiga bisa melobi Menteri Sekretaris Negara untuk menetapkan jadwal berudiens dengan Presiden SBY.
Topik yang akan dibicarakan dalam audiens itu adalah sengketa pilkada TTU yang berlarut-larut sejak tahun 2010 lalu. Sengketa ini juga sudah diselesaikan di meja hijau berupa keputusan tetap dari Mahkamah Agung RI. Namun hingga sekarang putusan hukum itu belum dieksekusi oleh KPUD Kabupaten TTU.
Tim Tiga ini terdiri dari Robby Nailiu (Ketua DPRD TTU), Wakil Ketua 1 DPRD TTU, H. Frengky Saunoah, dan Wakil Ketua 2 DPRD TTU, Gildus Bone. Tim Tiga berada di Jakarta selama satu pekan dan baru pulang ke Kefamenanu, Kabupaten TTU, tanggal 12 Agustus 2012 lalu. (ade)