Selasa, 9 Juni 2026

Jaksa Minta PU Sikka Hitung Harga Rumah Tranlok

Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere meminta bantuan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sikka

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, MAUMERE -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere meminta bantuan tim teknis Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sikka menghitung harga per unit rumah di permukiman transmigrasi lokal (Translok) Ojang di Kecamatan Talibura.

Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maumere, Sanadji, S.H, kepada wartawan di kantornya, Jumat (10/8/2012) siang. Tim teknis dari Dinas PU, jelas Sanadji, akan  menghitung harga rumah yang telah dibangun kontraktor pelaksana, apakah sesuai plafon dana atau tidak.  

Dalam dokumen yang diperoleh Kejari Maumere, kata Sanadji, dana untuk pembangunan satu unit rumah di translok Ojang sebesar Rp 26 juta. Total dana proyek translok Ojang tahun anggaran 2011 mencapai Rp Rp 2,2 miliar.

Sanadji menegaskan, jika rumah yang dibangun tidak sesuai total dana yang dianggarkan (Rp 2,2 miliar, Red),  maka ada indikasi rumah tersebut dibangun tidak sesuai plafon dana yang direncanakan.

Permintaan bantuan tim teknis dari Dinas PU, demikian Sanadji, untuk menguatkan proses penyelidikan oleh Kejari Maumere terkait biaya pembangunan  rumah. "Kami meminta tim teknis Dinas PU Sikka menghitung dana yang dikeluarkan untuk satu rumah yang telah dibangun di Ojang," kata Sanadji.

Sumber Pos Kupang di Kejari Maumere, mengatakan, pekan ini saksi yang diperiksa  adalah Bendahara Dinas Nakertrans NTT dan Panitia Pelelangan serta PHO.  Para saksi yang dipanggil jaksa akan diperiksa di Kejari Maumere.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andreas Nong Gedo, dan kontraktor pelaksana pembangunan 51 rumah di lokasi translok Ojang, Kabupaten sikka, Robertus Totos, mengungkapkan, pengerjaan proyek translok di  Kecamatan Talibura itu belum tuntas, tetapi dana proyek sudah dicairkan 100 persen.

Andreas Nong Gedo, PPK pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Propinsi NTT, dan Robertus Totos, Kuasa Direktur PT Binna Karyda mengatakan hal itu saat diperiksa oleh jaksa Kejari Maumere, Selasa (7/8/2012). (ris)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved