Pos Kupang
MA Tolak Kasasi Ernik Manuk, 17 Tahun Penjara
Pos Kupang - Jumat, 10 Agustus 2012 | 10:54 WITA
Share |
Erni-Manuk.jpg
DOK
Erni Manuk
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Permohonan kasasi oleh  Theresia Abon Manuk atau Erni Manuk cs ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Erni Manuk tetap harus menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Kupang, yakni selama 17 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Yoakim Laka Loi Langodai.

Demikian yang dijelaskan oleh Humas Pengadilan Tinggi Kupang, Ramly A. Muda, SH saat dikonfirmasi pada Hari Kamis (9/8/2012) kemarin.

"Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari pemohon dalam hal ini Erni Manuk, maka keputusan dari Pengadilan Tinggi Kupang lah yang harus dijalankan, yakni dihukum selama 17 tahun penjara. Keputusan itu per Desember 2011," kata Ramly yang dihubungi via teleponnya dan mengaku sedang berada di Jakarta.

Dia menjelaskan, pemberitahuan secara resmi tentang penolakan permohonan kasasi dari Erni manuk, disampaikan secara langsung oleh MA ke Pengadilan Negeri Lowoleba.

Namun Ramly mengakui, dirinya belum mengecek apakah pemberitahuan resmi itu sudah dikirim ke Lowoleba dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri setempat atau belum.

Tahapan selanjutnya kata dia, bila Pengadilan Negeri Lowoleba sudah menerima pemberitahuan resmi tersebut, maka pengadilan setempat menyampaikan secara resmi juga kepada Kejaksaan Negeri Lowoleba, agar melakukan eksekusi terhadap Erni Manuk untuk menjalankan hukumannya.(ser)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang