Selasa, 9 Juni 2026

6 Tersangka Korupsi Minta Bebas

Enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan telford jalan Resem-Wae Ngencung

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM. KUPANG -- Enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan  telford jalan Resem-Wae Ngencung, Kelurahan Karot Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Enam orang tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Geradus Galus, empat orang tim PHO yakni Teodorus Tunti, Maksi Sudarso, Alosius Mantat dan Blasius Adur serta pemilik perusahan CV. Beringin Jaya, Hubertus Sioboe alias Akiong.

Sementara seorang tersangka lain, Fabianus Abu masih kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fabianus adalah yang mengerjakan proyek tersebut yang menggunakan perusahan milik Akiong.

Tepat seminggu mendekam  di dalam ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng,  Selasa (11/6/2012), enam tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan  telford di Resem, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, dipindahkan huniannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Penfui, Kupang.

Pemindahan itu untuk memudahkan persidangan kasus proyek APBD II Manggarai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Kupang.

Pantauan Pos Kupang di Bandara Frans Sales Lega-Ruteng, Selasa pagi, keenam tersangka yang didampingi Kajari Ruteng, Gembong Priyanto, S.H, Kasi Pidsus, Ary Artha, S.H, Kasi Intel, Jopi Novelis, S.H,  staf kejaksaan dan anggota brimob, sudah berada di ruang tunggu VIP sebelum pukul 07.00 Wita. Meski pesawat  yang melayani  rute  terbang Bandara El Tari Kupang-Ruteng, baru  mendarat sekitar pukul 08.40 Wita.

Di ruang yang terletak berdampingan dengan ruang tunggu penumpang umum itu, mereka bercengkerama dengan aparat kejaksaan. Pihak Rumah Tahanan Negara  (Rutan) Carep Ruteng, yang selama sepekan menerima titipan  tahanan, juga berada di dalam ruang  tunggu. Beberapa cangkir kopi tersaji di atas meja untuk para tamu.

Kehadiran para tersangka itu tampak mencolok, tak seperti pemandangan di hari-hari biasa penerbangan. Ada jaksa dan staf kejaksaan yang  mengenakan  pakaian seragam kejaksaan, juga anggota polisi yang lalu lalang di sana.

Begitu pesawat mendarat dan seluruh penumpang dari Kupang telah berada  di ruang kedatangan, keenam tersangka itu diantar  satu-persatu didampingi kejaksaan beranjak dari ruang VIP melintas jalan aspal menuju tangga pesawat Merpati MA60.

Beberapa pengunjung yang mengenal di antara tersangka menyebut Geradus Galus dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Manggarai yang pertama kali dibawa ke pesawat.

Dia didampingi seorang jaksa  yang mengenakan  pakaian seragam kejaksaan. Menyusul tersangka lainnya didampingi staf kejaksaan, kemudian Kajari Ruteng, kasi pidsus, anggota brimob menuju  ke tangga pesawat.

Setelah seluruh tersangka berada di dalam lambung pesawat,  giliran puluhan penumpang lainnya yang juga menggunakan jasa penerbangan ini menaiki pesawat milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).

Pesawat  terbang kembali ke Bandara El Tari Kupang yang ditempuh sekitar satu jam lima menit.

Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 6/6/2012),  enam tersangka  dugaan  penyimpangan proyek pembangunan telford  diantar  para istri mereka  menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ruteng.Tak disangka mereka langsung ditahan di Rutan Ruteng. (ser)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved