6 Tersangka Korupsi Minta Bebas
Pos Kupang - Jumat, 10 Agustus 2012 | 10:46 WITA

Net
Ilustrasi
Berita Terkait
- Korupsi Kapal, Panitia PHO Dipaksa Tanda Tangan 100%
- Pinjam Uang APBD untuk Pengadaan Sapi
- Sapi Dijual Rp 5 Juta Per Ekor
- Polisi Bongkar Kasus Rp 4,5 Miliar Pengadaan Sapi…
- Dugaan Korupsi SMK Pelayaran, Polisi Lengkapi Berkas…
- Dua Kali Mangkir, Dosen PTN ini Akhirnya Diperiksa…
- Dugaan Korupsi di TVRI Kupang, Jerat yang Bertanggung…
- Kasus Buku Rp 2,6 M, Kejaksaan NTT Periksa 40 Kepala…
- Duh! Penyerahan Buku Senilai Rp 26,5 M Tanpa Berita…
- Sakit Ginjal, Tersangka Korupsi Nginap di Lapas
POS KUPANG.COM. KUPANG -- Enam tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan telford jalan Resem-Wae Ngencung, Kelurahan Karot Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, minta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Enam orang tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Geradus Galus, empat orang tim PHO yakni Teodorus Tunti, Maksi Sudarso, Alosius Mantat dan Blasius Adur serta pemilik perusahan CV. Beringin Jaya, Hubertus Sioboe alias Akiong.
Sementara seorang tersangka lain, Fabianus Abu masih kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fabianus adalah yang mengerjakan proyek tersebut yang menggunakan perusahan milik Akiong.
Tepat seminggu mendekam di dalam ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Selasa (11/6/2012), enam tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan telford di Resem, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, dipindahkan huniannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Penfui, Kupang.
Pemindahan itu untuk memudahkan persidangan kasus proyek APBD II Manggarai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Kupang.
Pantauan Pos Kupang di Bandara Frans Sales Lega-Ruteng, Selasa pagi, keenam tersangka yang didampingi Kajari Ruteng, Gembong Priyanto, S.H, Kasi Pidsus, Ary Artha, S.H, Kasi Intel, Jopi Novelis, S.H, staf kejaksaan dan anggota brimob, sudah berada di ruang tunggu VIP sebelum pukul 07.00 Wita. Meski pesawat yang melayani rute terbang Bandara El Tari Kupang-Ruteng, baru mendarat sekitar pukul 08.40 Wita.
Di ruang yang terletak berdampingan dengan ruang tunggu penumpang umum itu, mereka bercengkerama dengan aparat kejaksaan. Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Carep Ruteng, yang selama sepekan menerima titipan tahanan, juga berada di dalam ruang tunggu. Beberapa cangkir kopi tersaji di atas meja untuk para tamu.
Kehadiran para tersangka itu tampak mencolok, tak seperti pemandangan di hari-hari biasa penerbangan. Ada jaksa dan staf kejaksaan yang mengenakan pakaian seragam kejaksaan, juga anggota polisi yang lalu lalang di sana.
Begitu pesawat mendarat dan seluruh penumpang dari Kupang telah berada di ruang kedatangan, keenam tersangka itu diantar satu-persatu didampingi kejaksaan beranjak dari ruang VIP melintas jalan aspal menuju tangga pesawat Merpati MA60.
Beberapa pengunjung yang mengenal di antara tersangka menyebut Geradus Galus dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Manggarai yang pertama kali dibawa ke pesawat.
Dia didampingi seorang jaksa yang mengenakan pakaian seragam kejaksaan. Menyusul tersangka lainnya didampingi staf kejaksaan, kemudian Kajari Ruteng, kasi pidsus, anggota brimob menuju ke tangga pesawat.
Setelah seluruh tersangka berada di dalam lambung pesawat, giliran puluhan penumpang lainnya yang juga menggunakan jasa penerbangan ini menaiki pesawat milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Pesawat terbang kembali ke Bandara El Tari Kupang yang ditempuh sekitar satu jam lima menit.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 6/6/2012), enam tersangka dugaan penyimpangan proyek pembangunan telford diantar para istri mereka menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ruteng.Tak disangka mereka langsung ditahan di Rutan Ruteng. (ser)
Enam orang tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komiten (PPK) Geradus Galus, empat orang tim PHO yakni Teodorus Tunti, Maksi Sudarso, Alosius Mantat dan Blasius Adur serta pemilik perusahan CV. Beringin Jaya, Hubertus Sioboe alias Akiong.
Sementara seorang tersangka lain, Fabianus Abu masih kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Fabianus adalah yang mengerjakan proyek tersebut yang menggunakan perusahan milik Akiong.
Tepat seminggu mendekam di dalam ruang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Selasa (11/6/2012), enam tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan telford di Resem, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai, dipindahkan huniannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Penfui, Kupang.
Pemindahan itu untuk memudahkan persidangan kasus proyek APBD II Manggarai yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Kupang.
Pantauan Pos Kupang di Bandara Frans Sales Lega-Ruteng, Selasa pagi, keenam tersangka yang didampingi Kajari Ruteng, Gembong Priyanto, S.H, Kasi Pidsus, Ary Artha, S.H, Kasi Intel, Jopi Novelis, S.H, staf kejaksaan dan anggota brimob, sudah berada di ruang tunggu VIP sebelum pukul 07.00 Wita. Meski pesawat yang melayani rute terbang Bandara El Tari Kupang-Ruteng, baru mendarat sekitar pukul 08.40 Wita.
Di ruang yang terletak berdampingan dengan ruang tunggu penumpang umum itu, mereka bercengkerama dengan aparat kejaksaan. Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Carep Ruteng, yang selama sepekan menerima titipan tahanan, juga berada di dalam ruang tunggu. Beberapa cangkir kopi tersaji di atas meja untuk para tamu.
Kehadiran para tersangka itu tampak mencolok, tak seperti pemandangan di hari-hari biasa penerbangan. Ada jaksa dan staf kejaksaan yang mengenakan pakaian seragam kejaksaan, juga anggota polisi yang lalu lalang di sana.
Begitu pesawat mendarat dan seluruh penumpang dari Kupang telah berada di ruang kedatangan, keenam tersangka itu diantar satu-persatu didampingi kejaksaan beranjak dari ruang VIP melintas jalan aspal menuju tangga pesawat Merpati MA60.
Beberapa pengunjung yang mengenal di antara tersangka menyebut Geradus Galus dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Manggarai yang pertama kali dibawa ke pesawat.
Dia didampingi seorang jaksa yang mengenakan pakaian seragam kejaksaan. Menyusul tersangka lainnya didampingi staf kejaksaan, kemudian Kajari Ruteng, kasi pidsus, anggota brimob menuju ke tangga pesawat.
Setelah seluruh tersangka berada di dalam lambung pesawat, giliran puluhan penumpang lainnya yang juga menggunakan jasa penerbangan ini menaiki pesawat milik PT Merpati Nusantara Airlines (MNA).
Pesawat terbang kembali ke Bandara El Tari Kupang yang ditempuh sekitar satu jam lima menit.
Sebelumnya diberitakan (Pos Kupang, 6/6/2012), enam tersangka dugaan penyimpangan proyek pembangunan telford diantar para istri mereka menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Ruteng.Tak disangka mereka langsung ditahan di Rutan Ruteng. (ser)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang