Sidang Kasus Bansos Sikka Digelar Jumat
Pos Kupang - Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:56 WITA

Net
Ilustrasi
Berita Terkait
- Bendahara Pingsaan Dalam Persidangan Korupsi
- Jangan Lihat Ke Atas Nanti Korupsi
- Korupsi Kapal, Panitia PHO Dipaksa Tanda Tangan 100%
- Pinjam Uang APBD untuk Pengadaan Sapi
- Sapi Dijual Rp 5 Juta Per Ekor
- Polisi Bongkar Kasus Rp 4,5 Miliar Pengadaan Sapi…
- Dugaan Korupsi SMK Pelayaran, Polisi Lengkapi Berkas…
- Dua Kali Mangkir, Dosen PTN ini Akhirnya Diperiksa…
- Dugaan Korupsi di TVRI Kupang, Jerat yang Bertanggung…
- Kasus Buku Rp 2,6 M, Kejaksaan NTT Periksa 40 Kepala…
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sidang dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Sikka dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesra) Sekda Sikka, Servas Kabu dan Mantan Bendahara Bagian Kesra Sekda Sikka, Yos Ottu akan digelar, Jumat (10/8/2012)
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang itu, direncanakan akan berlangsung pagi hari, tetapi tergantung kehadiran jaksa, pengacara dan tahanan sendiri. Majelis hakimnya siap untuk menyelenggarakan sidang di pagi hari.
"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung Hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012. Berkas dari kejaksaan sudah dilimpahkan ke kami," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Andreas Benu, SH diamini oleh seorang majelis, Fery Haryanta, SH.
Keduanya ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (8/8/2012) pagi kemarin. Dijelaskan, Ketua Majelis dalam sidang tersebut adalah Agus Komarudin, SH serta dua orang anggotanya yakni Fery Haryanta, SH dan Drs. Julmandapot Lumban Gaul, Ak.
"Sidangnya akan berlangsung pagi hari, tetapi tergantung kehadiran jaksa, pengacara dan tahanannya sendiri. Kalau majelis hakim, siap diselenggarakan pagi hari," kata Fery saat ditemui kemarin.(ser)
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang itu, direncanakan akan berlangsung pagi hari, tetapi tergantung kehadiran jaksa, pengacara dan tahanan sendiri. Majelis hakimnya siap untuk menyelenggarakan sidang di pagi hari.
"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung Hari Jumat tanggal 10 Agustus 2012. Berkas dari kejaksaan sudah dilimpahkan ke kami," kata Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Andreas Benu, SH diamini oleh seorang majelis, Fery Haryanta, SH.
Keduanya ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Rabu (8/8/2012) pagi kemarin. Dijelaskan, Ketua Majelis dalam sidang tersebut adalah Agus Komarudin, SH serta dua orang anggotanya yakni Fery Haryanta, SH dan Drs. Julmandapot Lumban Gaul, Ak.
"Sidangnya akan berlangsung pagi hari, tetapi tergantung kehadiran jaksa, pengacara dan tahanannya sendiri. Kalau majelis hakim, siap diselenggarakan pagi hari," kata Fery saat ditemui kemarin.(ser)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang