Notaris Sikka dan Manggarai Barat Dilantik
Dua orang notaris, Ira Yuanitra, SH. M.Kn, dan Carolina Desiani Djerabu, SH.M.Kn, dilantik masing-masing untuk menjadi notaris
Selain keduanya, dilantik juga satu orang pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Leo Detri, SH. MH, di lantaia II Kantor tersebut, Rabu (8/8/2012) sekitar pukul 15.30 Wita.
Dalam sambutannya, Leo meminta agar notaris yang dilantik harus melakukan pembuatan akta dengan baik, yaitu akta yang memenuhi kehendak hukum dan sesuai dengan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya.
"Menghasilkan akta yang bermutu, artinya akta yang dibuat itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti sebenarnya, bukan mengada-ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, akan kebenaran isi dan produk akta yang dibuat," kata Leo.
Selain itu kata dia, akta yang dibuat harus berdampak positif, yaitu siapa pun akan mengakui bahwa akta notaris itu mempunyai bukti sempurna. Sehingga diharapkan, notaris harus bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. (ser)