Rabu, 10 Juni 2026

Warga Minta Bantuan DPRD NTT Tolak Tambang

Sebagian warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta bantuan

Tayang:
Penulis: PosKupang | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebagian warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta bantuan dari DPRD Propinsi NTT untuk menyelesaikan persoalan tambang mangan yang terjadi di wilayah itu.

Pasalnya, lokasi  tambang itu merupakan areal perkebunan rakyat,  kawasan  pemeliharaan ternak dan habitat asli satwa liar serta merupakan hutan larangan adat setempat. Karena itu, upaya dari perusahaan tambang yang akan mengeksploitasi batu mangan di kawasan itu harus ditolak.

Ketua Forum Masyarakat Desa Oekopa, Gabriel Manek
Usatnesi didampingi pengurus Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendatangi DPRD NTT, Jumat (27/7/2012) untuk menyampaikan persoalan ini.

Rombongan yang berjumlah belasan orang ini diterima oleh Pimpinan Komisi B DPRD NTT, Armindo Soares dan Anggota, Thobias Wanus dan Wakil Ketua Badan Legislasi, Charles Lalung. Kemudian dilakukan pertemuan di Ruang rapat komisi B.

Kepada Komisi B DPRD NTT, Gabriel Manek Usatnesi menyampaikan bahwa sebagai perwakilan dari Suku Usatnesi, pihaknya menolak tegas aktifitas penambangan batu mangan yang tengah dilakukan oleh PT. Gema Energi Indonesia.

Tindakan penolakana ini karena alasan, Pertama, Lokasi itu merupakan areal perkebunan rakyat berupa kebun, ladang dan tanaman komoditi berupa jati, asam, kelapa dan gewang.

Kedua, Lokasi itu merupakan kawasan hutan larangan adat setempat.

Ketiga, Lokasi penambangan berada di atas pemukiman rakyat yang radiusnya hanya 500 meter.

Keempat, masyarakat setempat meyakini bahwa batu mangan (faot metan) memiliki daya magis dan mistis yang sangat dihormati oleh masyarakat dawan dan Desa Oekopa.

Kelima, Lokasi itu berada pada perbukitan yang menjadi sumber mata air bagi masyarakat dan penghasil aliran kali/sungai dan saluran air bagi 8.000 hektar sawah di Desa Oekopa, Desa Tualene, Desa Sapaen, Desa Taunbeun dan Desa Tautpah.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved