Pos Kupang
Penyimpangan Proyek Rp 2 Miliar di Nagekeo
Pos Kupang - Sabtu, 14 Juli 2012 | 21:59 WITA
Share |
Korupsi.jpg
Net
Ilustrasi
POS KUPANG.CO, MBAY -- Berbagai penyimpangan proyek pemerintah di Kabupaten Nagekeo tahun 2009 belum ditindaklanjuti  pemerintah setempat. Kerugian negara akibat penyimpangan proyek-proyek tersebut  diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Aparat penegak hukum pun belum 'menyentuhnya' untuk diproses.

Informasi yang diterima Pos Kupang dalam beberapa pekan terakhir menyebutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di daerah itu pada tahun 2009 sekitar Rp 2 miliar lebih. Sebagian besar penyimpangan berasal dari pengelolaan proyek. Dan, sebagian besar dari temuan itu belum ditindaklanjuti.

Ada temuan yang ditindaklanjuti tetapi bukan dalam bentuk pengembalian kerugian negara tetapi dalam kompensasi lain. Di Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, penyimpangan berupa kekuranga volume pekerjaan bukan ditindaklanjuti dalam bentuk pengembalian kerugian negara tetapi kuasa pengguna anggaran saat itu malah menyuruh rekanan mengerjakan kekurangan volume pekerjaan. Padahal proyek-proyek tersebut sudah di-FHO.

Di Dinas PU Nagekeo, BPK Perwakilan NTT dalam LHP tahun 2009 menemukan adanya penyimpangan pada sebelas proyek.  Enam  di antaranya, proyek Irigasi Desa. Dari sekitar 11 kasus penyimpangan itu, dua di antaranya telah diselesaikan rekanan dalam bentuk pengembalian kerugian negara.

Kepala Dinas  PU Kabupaten Nagekeo, Bernard Dinus Fansiena, M.T,  ditemui di ruang kerjanya,  Kamis (12/7/2012), mengakui adanya temuan penyimpangan belasan proyek di instansi tersebut pada tahun 2009 lalu dan belum ditindaklanjuti hingga saat ini.

Bernard mengungkapkan, pihaknya kesulitan melakukan penagihan kerugian negara karena para rekanan selalu menghindar dan tidak patuh. Padahal, kata Bernard, pihaknya sudah empat kali menyurati para rekanan bermasalah tersebut.

Soal kebijakan Pemerintah Kabupaen Nagekeo yang mengganti kerugian negara dengan menyuruh rekanan menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan di luar masa kontrak, Bernard  mempunyai argumentasi sendiri. Ia mengatakan, Kepala Dinas PU saat itu menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan NTT dengan menyuruh rekanan  menyelesaikan kekurangan pekerjaan  meski di luar masa kontrak karena dalam rekomendasinya, BPK RI  menyerahkan  tindak lanjut temuan itu kepada Bupati Nagekeo. Dengan alasan tersebut, Bupati Nagekeo melalui Kepala Dinas PU saat itu menindaklanjuti  dengan menyuruh para rekanan menyelesaikan kekurangan pekerjaan bukan dalam bentuk pengembalian kerugian negara.

Bernard juga mengatakan, BPK RI Perwakilan NTT dalam rekomendasinya juga tidak menyarankan agar  berbagai penyimpangan tersebut diproses secara hukum, namun hanya memberi  batas waktu penyelesaian 60 hari.   Berdasarkan informasi dari masyarakat,  petugas Kejaksaaan Negeri Bajawa sempat menyelidiki  berbagai kasus dugaan penyimpangan tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.

Selain penyimpangan dalam bentuk kekurangan volume pekerjaan,  ada juga tunggakan denda  ratusan juta dari puluhan rekanan pada tahun anggaran 2009 yang hingga kini belum dibayar. (dea)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang