Pos Kupang
Adik Dipinang, Kakak Baku Tikam
Pos Kupang - Sabtu, 14 Juli 2012 | 22:34 WITA
Share |
penikaman.jpg
net
Ilustrasi
Laporan Wartawan Pos Kupang, Okto Manehat

POS KUPANG.COM, ENDE
-- Yan Piterson Ludji (32), warga Jalan Achmad Yani Kelurahan Kelimutu, Kota Ende tewas di tikam kakak kandungnya, Yohanis Ferdinan Ludji (42). Naas ini terjadi bertepatan bertepatan dengan hari pinangan adik bungsu mereka.

Pelaku atau tersangka yang disapa John ini menusuk adiknya dengan menggunakan pisau sabu atau yang dikenal dengan sebutan tu'di. Peristiwa ini terjadi, Jumat (13/7/2012) malam sekitar pukul 23.00 wita.  Yan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Ende, namun akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Ende, AKBP. Musni Arifin, SIK melalui  Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu DG Anjasmara kepada Wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (14/7/2012), menjelaskan, polisi belum mengetahui motif peristiwa tersebut. Tetapi informasi yang ada karena salah paham.

Anjasmara menjelaskan, sore harinya di rumah mereka di Jalan Ahmad Yani ada acara masuk minta adik bungsu mereka. Setelah acara pinangan itu, mereka  masih duduk-duduk sambil minum-minum alkohol. Gilirannya, ungkap Anjasmara, terjadi salah paham antara kakak-beradik ini hingga terjadi perkelahian dan berujung pada tindakan penikaman.

"Kakaknya menggunakan pisau sabu atau tu'di tikam adiknya di bagian perut sebelah kiri. Peristiwa ini terjadi di rumah mereka," jelas Anjasmara sambil mengatakan kedua kakak-adik ini bekerja wiraswata. Menurut Anjasmara, Yan yang menderita kenah tikaman itu langsung dilarikan ke RSUD Ende. Namun sayang, sampai di RS Yan menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Sementara Kakaknya John sempat melarikan diri. Tim gabungan Polres yang di Pimpin Kasat Intel, Ibrahim berhasil menangkap John di depan SPBU Ndao. John saat itu berada di sebuah bale-bale di depan SPBU itu.

Terhadap kasus tersebut, jelas Anjasmara, sesaat kejadian tersebut  polisi belum bisa lakukan tindakan kepolisian. Tetapi, ungkap Anjasmara,  melakukan pelayanan berkaitan dengan korban dibawah ke RSUD  untuk divisum. Setelah itu  jenazah korban  diserahkan kepada keluarga untuk kegiatan pemakaman.

"Untuk tersangka sudah kita tangkap dan amankan. Kita belum lakukan pemeriksaan hingga pagi ini, sebab dia masih bau alkohol," jelas Anjasmara.

Anjasmara melanjutkan, polisi juga telah menyita barang bukti, berupa sebuah pisau atau tu'di yang panjang mata pisaunya 19 Cm atau panjang keseluruhan ditambah dengan gagangnya 30 cm. "Kita masih lakukan pendalaman motifnya. Tetapi dilihat historisnya karea alkohol," ungkap Anjasmara yang menjelaskan keduanya sudah berkeluarga, bahkan korban memiliki anak bayi.

Anjasmara menambahkan, kasus ini diproses dengan pasal pembunuhan (338) subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.  Ancaman pasal  ini hukuman 15 tahun penjara.

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang