KPU TTU : Putusan MA Sudah Tereksekusi
Pos Kupang - Kamis, 12 Juli 2012 | 12:41 WITA

POS KUPANG/EDY BAU
DI REDAKSI-- Anggota KPU TTU di ruang Redaksi Harian Pos Kupang untuk menjelaskan sikap mereka terkait kisruh Pemilu Kada di daerah itu, Rabu (11/7/2012) sore.
Berita Terkait
- Tim Tiga Bohongi Rakyat TTU
- KPU Pusat Minta KPUD NTT Klarifikasi KPUD TTU
- Paripurna DPRD TTU Ibarat Drama Korea
- Massa Garda Bakar Singkong di Gedung DPRD TTU
- Sidang Paripurna DPRD TTU Gagal Digelar
- Lagi, Pimpinan DPRD TTU Rapat Sikapi Eksekusi PTUN
- Proses Demokrasi di TTU Sudah Berakhir
- Pimpinan DPRD TTU Dihujat
- Dua Anggota DPRD TTU Nyaris Adu Jotos
- KPUD TTU Belum Terima Berita Acara Eksekusi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) tanggal 19 Mei 2011 sudah tereksekusi dengan sendirinya.
Hal ini disampaikan Ketua KPU TTU, Drs. Asterius E da Cunha, dan anggota KPUD TTU ketika mendatangi Redaksi Harian Umum Pos Kupang di Kupang, Rabu (11/7/2012) sore.
Aster mengatakan, KPU TTU memiliki sikap tidak mengangkangi aturan perundang- undangan, antara lain, pertama, terhadap putusan MA tanggal 19 Mei 2011, KPU TTU tidak dapat melaksanakannya karena tahapan Pemilu Kada TTU telah berakhir pada tanggal 21 Desember 2010 dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih sebagaimana telah disampaikan ke PTUN dalam surat tanggal 13 Oktober 2011.
Kedua, terhadap surat PTUN Kupang yang menjawab surat KPU Kabupaten TTU tanggal 13 Oktober 2011 (yang intinya memberitahukan agar KPU TTU sebagai tergugat dalam perkara tersebut melaksanakan isi putusan dan menyatakan dengan tegas,
"Apabila setelah tanggal 22 November 2011 adalah 60 hari kerja, sesuai ketentuan pasal 116 ayat 2 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, maka kami menyatakan surat keputusan KPU TTU Nomor 18 Tahun 2010 dan Nomor 19 Tahun 2010 yang menjadi obyek sengketa itu dinyatakan tidak berlaku lagi)." KPU TTU berpendapat bahwa putusan tersebut dengan sendirinya sudah tereksekusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dengan demikian KPU TTU berpendapat bahwa tidak beralasan jika PTUN Kupang bersurat lagi ke Presiden RI bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) belum dieksekusi. Keempat, hal ini telah disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta tanggal 19 April 2012.
Tentang persoalan pokoknya, Aster menjelaskan, persoalan ini berawal dari pasangan Drs. Ferdi Meol, M.M, dan Drs. Saijao Dominikus (penggugat) mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN Kupang karena KPU TTU tidak menetapkannya sebagai peserta Pemilu Kada TTU dalam surat keputusan (SK) KPU TTU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan SK KPU TTU Nomor 19 tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilukada TTU.
Saat itu, jelas Aster, pasangan Ferdi Meol dan Saijo Dominikus dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15.191 orang. Pasangan ini hanya mengantongi dukungan sah sebanyak 9.619.
Dalam gugatannya, pasangan ini meminta agar SK KPU TTU Nomor 18 dan 19 Tahun 2010 dibatalkan dan memasukkan nama pasangan ini sebagai peserta Pemilu Kada TTU. Pasangan ini juga meminta agar tahapan Pemilukada TTU ditunda hingga ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Atas gugatan ini, jelas Aster, PTUN Kupang kemudian mengabulkan gugatan pasangan Ferdi dan Saijao agar membatalkan SK KPU TTU Nomor 18 dan 19 tahun 2010. Sementara gugatan agar KPU memasukkan nama pasangan Ferdi-Saijao sebagai peserta pemilukada dan gugatan agar tahapan Pemilukada TTU ditunda, ditolak oleh PTUN Kupang karena pasangan ini hanya memiliki dukungan sah berdasarkan perhitungan PTUN Kupang sebanyak 12.835, sementara dukungan minimal harusnya, sebanyak 15.191 orang.
Putusan PTUN Kupang inilah yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTTUN Surabaya dan putusan MA. Mengganggap putusan PTUN Kupang tidak adil, KPU TTU lantas mengajukan banding karena putusan ini sangat merugikan lima pasangan calon lain yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada TTU.
Dalam rangka melaksanakan putusan MA, KPU TTU melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU NTT dan KPU Pusat di Jakarta. KPU TTU juga menyampaikan penjelasan kepada DPRD TTU terkait sikap KPU TTU dalam melaksanakan putusan MA.
Selain itu, kata Aster, KPU TTU juga memberikan penjelasan kepada KPU NTT dan PTUN Kupang terkait pelaksanaan putusan MA pada tanggal 13 Oktober 2010.
Aster menjelaskan, terhadap penjelasan KPU TTU, Ketua PTUN Kupang membalasnya dengan menyatakan agar KPU TTU segera melaksanakan putusan MA. Dan, apabila setelah tanggal 22 November 2011 belum melaksanakan maka keputusan KPU TTU Nomor 18 dan 19 Tahun 2010 tidak berlaku lagi.
Menurut KPU TTU, Keputusan PTUN sebagai obyek sengketa baru mulai tidak mempunyai kekuatan hukum pada tanggal 23 November 2010. Dengan demikian, keputusan KPU TTU Nomor 18 dan 19 tetap sah.
Tentang surat dari Menteri Sekretaris Negara tanggal 5 April 2012 yang menyampaikan arahan presiden agar putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh KPU TTU sesuai undang-undang, Aster mengatakan, KPU TTU telah menyampaikan kepada presiden tanggal 19 April 2012 bahwa sejak tanggal 23 November 2011, putusan MA yang menguatkan putusan PTTUN Surabaya dan PTUN Kupang telah terlaksana sesuai ketentuan pasal 116 ayat 2 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Sedangkan mengenai ketidakhadiran KPU TTU untuk memberikan penjelasan dalam sidang di PTUN Kupang pada tanggal 5 Juli 2012, dijelaskan bahwa surat panggilan dari PTUN baru diterima KPU TTU dari petugas kantor pos pada tanggal 5 Juli 2012 sekitar pukul 12.50 Wita. Sehingga KPU TTU tidak mungkin menghadiri sidang itu.
Ketua KPU TTU kemudian mendatangi PTUN Kupang pada tanggal 6 Juli 2012 untuk meminta berita acara sidang tanggal 5 Juli 2012, namun tidak dilayani dengan alasan harus konsultasi terlebih dahulu dengan PTTUN Surabaya.
"Bahwa kenyataan di satu pihak, KPU TTU (tergugat) terlambat menerima surat panggilan dan tidak mendapat berita acara sidang sedangkan di pihak lain, penggugat menerima surat panggilan tepat waktu dan langsung mendapat berita acara sidang. Adanya kenyataan ini, KPU TTU merasa diperlakukan tidak adil," kata Aster.
Anggota KPU TTU yang mendatangi redaksi Pos Kupang, yakni Drs. Asterius da Cunha, Drs. Lamur Isfridus, M.Hum, Dolvianus Kolo, S.Pd, Fidelis Olin, S.Fil, Felix Bere Nahak, S.Pt, dan Andreas Corsoni, CD Laka, S.E (Sekretaris KPU TTU). Rombongan KPU Kabupaten TTU ini diterima oleh Sekretaris Redaksi Pos Kupang, Marsel Ali; Koordinator Liputan, Hyeron Modo; Manajer Produksi, Agus Sape; News Editor, Paul Burin dan Ferry Ndoen. (roy)
Hal ini disampaikan Ketua KPU TTU, Drs. Asterius E da Cunha, dan anggota KPUD TTU ketika mendatangi Redaksi Harian Umum Pos Kupang di Kupang, Rabu (11/7/2012) sore.
Aster mengatakan, KPU TTU memiliki sikap tidak mengangkangi aturan perundang- undangan, antara lain, pertama, terhadap putusan MA tanggal 19 Mei 2011, KPU TTU tidak dapat melaksanakannya karena tahapan Pemilu Kada TTU telah berakhir pada tanggal 21 Desember 2010 dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih sebagaimana telah disampaikan ke PTUN dalam surat tanggal 13 Oktober 2011.
Kedua, terhadap surat PTUN Kupang yang menjawab surat KPU Kabupaten TTU tanggal 13 Oktober 2011 (yang intinya memberitahukan agar KPU TTU sebagai tergugat dalam perkara tersebut melaksanakan isi putusan dan menyatakan dengan tegas,
"Apabila setelah tanggal 22 November 2011 adalah 60 hari kerja, sesuai ketentuan pasal 116 ayat 2 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN, maka kami menyatakan surat keputusan KPU TTU Nomor 18 Tahun 2010 dan Nomor 19 Tahun 2010 yang menjadi obyek sengketa itu dinyatakan tidak berlaku lagi)." KPU TTU berpendapat bahwa putusan tersebut dengan sendirinya sudah tereksekusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, dengan demikian KPU TTU berpendapat bahwa tidak beralasan jika PTUN Kupang bersurat lagi ke Presiden RI bahwa putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) belum dieksekusi. Keempat, hal ini telah disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta tanggal 19 April 2012.
Tentang persoalan pokoknya, Aster menjelaskan, persoalan ini berawal dari pasangan Drs. Ferdi Meol, M.M, dan Drs. Saijao Dominikus (penggugat) mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN Kupang karena KPU TTU tidak menetapkannya sebagai peserta Pemilu Kada TTU dalam surat keputusan (SK) KPU TTU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan SK KPU TTU Nomor 19 tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilukada TTU.
Saat itu, jelas Aster, pasangan Ferdi Meol dan Saijo Dominikus dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 15.191 orang. Pasangan ini hanya mengantongi dukungan sah sebanyak 9.619.
Dalam gugatannya, pasangan ini meminta agar SK KPU TTU Nomor 18 dan 19 Tahun 2010 dibatalkan dan memasukkan nama pasangan ini sebagai peserta Pemilu Kada TTU. Pasangan ini juga meminta agar tahapan Pemilukada TTU ditunda hingga ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Atas gugatan ini, jelas Aster, PTUN Kupang kemudian mengabulkan gugatan pasangan Ferdi dan Saijao agar membatalkan SK KPU TTU Nomor 18 dan 19 tahun 2010. Sementara gugatan agar KPU memasukkan nama pasangan Ferdi-Saijao sebagai peserta pemilukada dan gugatan agar tahapan Pemilukada TTU ditunda, ditolak oleh PTUN Kupang karena pasangan ini hanya memiliki dukungan sah berdasarkan perhitungan PTUN Kupang sebanyak 12.835, sementara dukungan minimal harusnya, sebanyak 15.191 orang.
Putusan PTUN Kupang inilah yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTTUN Surabaya dan putusan MA. Mengganggap putusan PTUN Kupang tidak adil, KPU TTU lantas mengajukan banding karena putusan ini sangat merugikan lima pasangan calon lain yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada TTU.
Dalam rangka melaksanakan putusan MA, KPU TTU melakukan konsultasi dan koordinasi dengan KPU NTT dan KPU Pusat di Jakarta. KPU TTU juga menyampaikan penjelasan kepada DPRD TTU terkait sikap KPU TTU dalam melaksanakan putusan MA.
Selain itu, kata Aster, KPU TTU juga memberikan penjelasan kepada KPU NTT dan PTUN Kupang terkait pelaksanaan putusan MA pada tanggal 13 Oktober 2010.
Aster menjelaskan, terhadap penjelasan KPU TTU, Ketua PTUN Kupang membalasnya dengan menyatakan agar KPU TTU segera melaksanakan putusan MA. Dan, apabila setelah tanggal 22 November 2011 belum melaksanakan maka keputusan KPU TTU Nomor 18 dan 19 Tahun 2010 tidak berlaku lagi.
Menurut KPU TTU, Keputusan PTUN sebagai obyek sengketa baru mulai tidak mempunyai kekuatan hukum pada tanggal 23 November 2010. Dengan demikian, keputusan KPU TTU Nomor 18 dan 19 tetap sah.
Tentang surat dari Menteri Sekretaris Negara tanggal 5 April 2012 yang menyampaikan arahan presiden agar putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh KPU TTU sesuai undang-undang, Aster mengatakan, KPU TTU telah menyampaikan kepada presiden tanggal 19 April 2012 bahwa sejak tanggal 23 November 2011, putusan MA yang menguatkan putusan PTTUN Surabaya dan PTUN Kupang telah terlaksana sesuai ketentuan pasal 116 ayat 2 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN.
Sedangkan mengenai ketidakhadiran KPU TTU untuk memberikan penjelasan dalam sidang di PTUN Kupang pada tanggal 5 Juli 2012, dijelaskan bahwa surat panggilan dari PTUN baru diterima KPU TTU dari petugas kantor pos pada tanggal 5 Juli 2012 sekitar pukul 12.50 Wita. Sehingga KPU TTU tidak mungkin menghadiri sidang itu.
Ketua KPU TTU kemudian mendatangi PTUN Kupang pada tanggal 6 Juli 2012 untuk meminta berita acara sidang tanggal 5 Juli 2012, namun tidak dilayani dengan alasan harus konsultasi terlebih dahulu dengan PTTUN Surabaya.
"Bahwa kenyataan di satu pihak, KPU TTU (tergugat) terlambat menerima surat panggilan dan tidak mendapat berita acara sidang sedangkan di pihak lain, penggugat menerima surat panggilan tepat waktu dan langsung mendapat berita acara sidang. Adanya kenyataan ini, KPU TTU merasa diperlakukan tidak adil," kata Aster.
Anggota KPU TTU yang mendatangi redaksi Pos Kupang, yakni Drs. Asterius da Cunha, Drs. Lamur Isfridus, M.Hum, Dolvianus Kolo, S.Pd, Fidelis Olin, S.Fil, Felix Bere Nahak, S.Pt, dan Andreas Corsoni, CD Laka, S.E (Sekretaris KPU TTU). Rombongan KPU Kabupaten TTU ini diterima oleh Sekretaris Redaksi Pos Kupang, Marsel Ali; Koordinator Liputan, Hyeron Modo; Manajer Produksi, Agus Sape; News Editor, Paul Burin dan Ferry Ndoen. (roy)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang