Anggota DPRD Ende Diarak ke Kantor Bupati
Pos Kupang - Rabu, 11 Juli 2012 | 12:33 WITA

POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
DIARAK--Pendemo mengarak lima orang anggota DPRD Ende dari gedung DPRD setempat menuju Kantor Bupati Ende, Selasa (10/7/2012).
POS KUPANG.COM, ENDE -- Pendemo dari Aliansi Pedagang Ikan (API) Pasar Mbongawani, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), PRD dan Serikat Rakyat Miskin Indonesia, mengarak lima anggota DPRD Ende dari gedung DPRD menuju Kantor Bupati Ende, Selasa (10/7/2012).
Pantauan Pos Kupang, sekitar 50 orang pendemo menumpang tiga mobil pick up dan puluhan kendaraan bermotor kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Ende untuk bertemu anggota DPRD setempat. Di gedung Dewan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Anwar Liga, dan sejumlah anggota Dewan lainnya, Haji Pua Saleh, Arminus Wuni Wasa, Silviah Indradewa dan Rul Rasyid.
Kepada pimpinan dan anggota Dewan, puluhan warga tersebut meminta agar DPRD Ende mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan pembangunan lapak pasar ikan yang baru seperti yang pernah dijanjikan oleh pemerintah daerah.
Rustam Efendi selaku koordinator lapangan aksi tersebut mengatakan, pihaknya tidak percaya janji-janji lisan yang dikemukakan oleh pemerintah daerah dan DPRD Ende terkait pembangunan lapak pasar ikan. Pihaknya meminta kepada DPRD untuk mengeluarkan perjanjian secara tertulis.
Menanggapi permintaan warga, Wakil Ketua DPRD Ende, Anwar Liga, mengatakan, soal pelaksanaan pembangunan pasar ikan yang baru merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya karena DPRD telah menyetujui dana untuk pembangunan pasar sebesar Rp 670 juta.
"Sesuai informasi yang kami terima dari pemerintah bahwa pelaksanaan pembangunan los pasar ikan akan segera dilakukan. Saat ini masih dalam proses administrasi. Dalam bulan Juli ini sudah mulai dikerjakan," kata Anwar.
Menurut dia, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan pembangunan pasar tersebut sesuai kewenangan DPRD. Penjelasan dari Anwar tidak diterima oleh warga pendemo yang tetap bersikeras meminta pernyataan tertulis dari Dewan.
Setelah berdebat cukup lama akhirnya pendemo meminta kepada anggota Dewan yang ada menuju Kantor Bupati Ende. Ajakan tersebut diterima oleh anggota Dewan dan berjalan kaki dari gedung DPRD menuju Kantor Bupati Ende. Puluhan pendemo mengarak lima anggota DPRD Ende melalui ruas Jalan El Tari menuju Kantor Bupati Ende yang juga berada di ruas jalan yang sama.
Tidak Percaya
Setelah tiba di Kantor Bupati Ende, puluhan warga dan anggota DPRD diterima Asisten II Setda Ende, Ir. Don Randa Ma. Kepada pendemo, Randa Ma mengatakan, pembangunan los pasar ikan sudah ada dalam APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2012.
Namun, pendemo tidak menerima penjelasan itu, lantas meminta kepada Asisten II untuk menandatangani pernyataan tertulis. Permintaan mereka ditolak oleh Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma, dengan alasan ia tidak berwewenang menandatanganinya. Yang berwewenang adalah Bupati Ende.
Anggota DPRD Ende, Haji Pua Saleh, mengatakan, aksi demo masyarakat merupakan akumulasi kekecewaan kepada pemerintah dan DPRD Ende. "Masyarakat sudah tidak percaya lagi omongan pemerintah dan DPRD Ende," katanya. (rom)
Pantauan Pos Kupang, sekitar 50 orang pendemo menumpang tiga mobil pick up dan puluhan kendaraan bermotor kembali mendatangi gedung DPRD Kabupaten Ende untuk bertemu anggota DPRD setempat. Di gedung Dewan mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ende, Anwar Liga, dan sejumlah anggota Dewan lainnya, Haji Pua Saleh, Arminus Wuni Wasa, Silviah Indradewa dan Rul Rasyid.
Kepada pimpinan dan anggota Dewan, puluhan warga tersebut meminta agar DPRD Ende mengeluarkan rekomendasi terkait pelaksanaan pembangunan lapak pasar ikan yang baru seperti yang pernah dijanjikan oleh pemerintah daerah.
Rustam Efendi selaku koordinator lapangan aksi tersebut mengatakan, pihaknya tidak percaya janji-janji lisan yang dikemukakan oleh pemerintah daerah dan DPRD Ende terkait pembangunan lapak pasar ikan. Pihaknya meminta kepada DPRD untuk mengeluarkan perjanjian secara tertulis.
Menanggapi permintaan warga, Wakil Ketua DPRD Ende, Anwar Liga, mengatakan, soal pelaksanaan pembangunan pasar ikan yang baru merupakan kewenangan pemerintah daerah untuk mengeksekusinya karena DPRD telah menyetujui dana untuk pembangunan pasar sebesar Rp 670 juta.
"Sesuai informasi yang kami terima dari pemerintah bahwa pelaksanaan pembangunan los pasar ikan akan segera dilakukan. Saat ini masih dalam proses administrasi. Dalam bulan Juli ini sudah mulai dikerjakan," kata Anwar.
Menurut dia, DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan pembangunan pasar tersebut sesuai kewenangan DPRD. Penjelasan dari Anwar tidak diterima oleh warga pendemo yang tetap bersikeras meminta pernyataan tertulis dari Dewan.
Setelah berdebat cukup lama akhirnya pendemo meminta kepada anggota Dewan yang ada menuju Kantor Bupati Ende. Ajakan tersebut diterima oleh anggota Dewan dan berjalan kaki dari gedung DPRD menuju Kantor Bupati Ende. Puluhan pendemo mengarak lima anggota DPRD Ende melalui ruas Jalan El Tari menuju Kantor Bupati Ende yang juga berada di ruas jalan yang sama.
Tidak Percaya
Setelah tiba di Kantor Bupati Ende, puluhan warga dan anggota DPRD diterima Asisten II Setda Ende, Ir. Don Randa Ma. Kepada pendemo, Randa Ma mengatakan, pembangunan los pasar ikan sudah ada dalam APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2012.
Namun, pendemo tidak menerima penjelasan itu, lantas meminta kepada Asisten II untuk menandatangani pernyataan tertulis. Permintaan mereka ditolak oleh Asisten II Setda Ende, Don Randa Ma, dengan alasan ia tidak berwewenang menandatanganinya. Yang berwewenang adalah Bupati Ende.
Anggota DPRD Ende, Haji Pua Saleh, mengatakan, aksi demo masyarakat merupakan akumulasi kekecewaan kepada pemerintah dan DPRD Ende. "Masyarakat sudah tidak percaya lagi omongan pemerintah dan DPRD Ende," katanya. (rom)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang