Gagal Memperkosa, Viktor Mendekam di Sel Polisi
Viktor DD (29) akhirnya menjadi tersangka dan harus merasakan dinginkan sel tahanan di Polsek Oebobo-Polres Kupang Kota.
Dia diancam akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 9 tahun, sesuai dengan pasal 289, tentang percobaan pemerkosaan dengan kekerasan.
"Kami sudah meminta keterangan dari dia (Viktor, red) dan statusnya sudah menjadi tahanan. Sudah ada BAPnya dan dia dikenakan pasal 289 tentang percobaan pemerkosaan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Saksi korban juga sudah dimintai keterangannya. Hasil visum terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara, terdapat luka pada tubuhnya yaitu lehernya memar karena dicekik dan terdapat luka gores," kata
Kapolsek Oebobo, AKP Iwan Iswahyudi, saat ditemui di sekitar Mapolsek Oebobo pada Hari Senin (9/7/2012).
Pelaku kata dia, dimintai keterangannya pada Hari Sabtu (7/7/2012) siang dan statusnya sebagai tahanan, ditetapkan pada Hari Minggu (9/7/2012) malam, jam 10.00 Wita.
Dia menjelaskan, pihaknya masih perlu meminta keterangan dari saksi lain, seperti orang yang pertama kali membantu korban saat kejadian.
Barang bukti berupa HP, sepeda motor dan baju milik pelaku juga sudah disita. Pihak kepolisian pun masih terus meminta keterangan dari pelaku, kata Kapolsek. "Dalam waktu dekat, kami akan kirim berkasnya ke kejaksaan," tegas AKP Iwan.
Sebelumnya, Mawar yang baru saja datang dari Kefamenanu nyaris diperkosa pelaku di pekuburan Kapadala. Korban berhasil lolos setelah memperdayai pelaku.(ser)