DPRD TTU Gelar Rapat Sikapi Eksekusi PTUN
Pos Kupang - Senin, 9 Juli 2012 | 10:13 WITA

POS KUPANG/EDY BAU
Puluhan warga pendukung pasangan Ferdi Meol dan Saijao Domoinikus yang turut hadir mengikuti penandatanganan berita acara pengawasan pelaksanaan eksekusi di depan Kantor PTUN Kupang, Kamis (5/7/2012) sore.
Berita Terkait
- DPRD TTU Berang APBD Diubah Secara Sepihak
- Belum Saatnya Pemprop Intervensi Pemkab TTU
- Ketua DPRD TTU: Ini Sejarah, Pemda Demonstrasi ke…
- Duh! Bupati TTU Pimpin PNS Unjuk Rasa di DPRD
- Hambat Pengiriman BBM, Kontraktor Didesak Rampungkan…
- Fraksi Golkar DPRD TTU Temukan Dua Proyek Siluman
- Dana Kesehatan DPRD TTU Rp 600 Disetor Kembali
- Uang Asuransi Belum Dibagi, Bupati TTU Minta Maaf
- Uang Asuransi Kesehatan Anggota DPRD TTU Rp 1,2 Miliar…
- Oknum Ketua dan Anggota DPRD TTU Bakal Dijerat Jaksa
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Menyikapi eksekusi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang sebagai dasar hukum untuk mencopot Bupati-Wakil Bupati TTU, Raymundus Fernandes- Aloysius Kobes oleh penggugat Drs. Ferdi Meol, DPRD TTU menggelar rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi hari ini, Senin (9/7/2012).
Demikian disampaikan Ketua DPRD TTU, Robertus V Nailiu, ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon dari SoE ke Kefamenanu, Sabtu (7/7/2012). Robert menjelaskan, rapat itu untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Ketua Komisi A DPRD TTU pada hari Jumat (6/7/2012).
"Saya baru mendapat laporan dari Ketua Komisi A, sehingga baru diagendakan untuk rapat bersama pimpinan fraksi membicarakan aspirasi masyarakat berkaitan hasil eksekusi PTUN Kupang, sekaligus membicarakan surat pengantar Gubernur NTT tentang Surat Mendagri terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Pilkada antara Ferdi Meol dengan KPUD TTU. Rapat tersebut akan menentukan sikap DPRD TTU terhadap aspirasi masyarakat tersebut," kata Robert.
Ia menegaskan, surat Mendagri itu harusnya ditujukan kepada Ketua DPRD TTU berkaitan dengan surat permohonan yang dikirim kepada Mendagri untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap masalah pelaksanaan putusan MA.
"Saya tidak pernah membuat surat pengaduan kepada Mendagri seperti yang disampaikan Bupati TTU. Yang benar adalah surat pemohonan kepada Mendagri meminta penjelasan tertulis terkait masalah pelaksanaan putusan MA," tegas Robert.
Dikatakannya, hasil rapat pimpinan fraksi akan dibawakan dalam sidang DPRD TTU untuk menentukan sikap. "Saya berharap persoalan ini segera berakhir agar masyarakat bisa tenang," ujarnya.
Ferdi Meol saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan, ia bersama Garda menyerahkan proses sepenuhnya kepada DPRD TTU dan berjanji tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. "Kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk menindaklanjuti hasil eksekusi PTUN Kupang. Kami akan tenang sambil menunggu hasil tindak lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, massa Garda TTU mengarak Ferdi Meol dari Bijeli, Jumat (6/7/2012), menuju gedung DPRD untuk menyerahkan hasil eksekusi PTUN Kupang sebagai dasar hukum untuk mencopot Bupati-Wakil Bupati TTU, Raymundus Fernandes-Aloysius Kobes, karena dinilai tidak sah.
Tiba di gedung DPRD TTU, Ferdi Meol, dan Garda menyerahkan hasil eksekusi PTUN Kupang atas sengketa Pilkada TTU antara Drs. Ferdi Meol dengan KPUD, kepada Ketua Komisi A DPRD TTU, Edu Tanesib, dan anggota komisi.
Menerima hasil eksekusi itu, Komisi A berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. "Hasil eksekusi kita sudah serahkan dan anggota Komisi A bersama beberapa anggota DPRD lain berjumlah 15 orang menyatakan siap menindaklanjutinya," kata Ferdi Meol saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/7/2012). (mas)
Demikian disampaikan Ketua DPRD TTU, Robertus V Nailiu, ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon dari SoE ke Kefamenanu, Sabtu (7/7/2012). Robert menjelaskan, rapat itu untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui Ketua Komisi A DPRD TTU pada hari Jumat (6/7/2012).
"Saya baru mendapat laporan dari Ketua Komisi A, sehingga baru diagendakan untuk rapat bersama pimpinan fraksi membicarakan aspirasi masyarakat berkaitan hasil eksekusi PTUN Kupang, sekaligus membicarakan surat pengantar Gubernur NTT tentang Surat Mendagri terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Pilkada antara Ferdi Meol dengan KPUD TTU. Rapat tersebut akan menentukan sikap DPRD TTU terhadap aspirasi masyarakat tersebut," kata Robert.
Ia menegaskan, surat Mendagri itu harusnya ditujukan kepada Ketua DPRD TTU berkaitan dengan surat permohonan yang dikirim kepada Mendagri untuk memberikan penjelasan tertulis terhadap masalah pelaksanaan putusan MA.
"Saya tidak pernah membuat surat pengaduan kepada Mendagri seperti yang disampaikan Bupati TTU. Yang benar adalah surat pemohonan kepada Mendagri meminta penjelasan tertulis terkait masalah pelaksanaan putusan MA," tegas Robert.
Dikatakannya, hasil rapat pimpinan fraksi akan dibawakan dalam sidang DPRD TTU untuk menentukan sikap. "Saya berharap persoalan ini segera berakhir agar masyarakat bisa tenang," ujarnya.
Ferdi Meol saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan, ia bersama Garda menyerahkan proses sepenuhnya kepada DPRD TTU dan berjanji tidak akan melakukan aksi unjuk rasa. "Kami serahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk menindaklanjuti hasil eksekusi PTUN Kupang. Kami akan tenang sambil menunggu hasil tindak lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, massa Garda TTU mengarak Ferdi Meol dari Bijeli, Jumat (6/7/2012), menuju gedung DPRD untuk menyerahkan hasil eksekusi PTUN Kupang sebagai dasar hukum untuk mencopot Bupati-Wakil Bupati TTU, Raymundus Fernandes-Aloysius Kobes, karena dinilai tidak sah.
Tiba di gedung DPRD TTU, Ferdi Meol, dan Garda menyerahkan hasil eksekusi PTUN Kupang atas sengketa Pilkada TTU antara Drs. Ferdi Meol dengan KPUD, kepada Ketua Komisi A DPRD TTU, Edu Tanesib, dan anggota komisi.
Menerima hasil eksekusi itu, Komisi A berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti. "Hasil eksekusi kita sudah serahkan dan anggota Komisi A bersama beberapa anggota DPRD lain berjumlah 15 orang menyatakan siap menindaklanjutinya," kata Ferdi Meol saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/7/2012). (mas)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang