DPRD TTU Akan Menyurati MK dan MA
Rapat paripurna DPRD TTU menindaklanjtu hasil eksekusi PTUN Kupang tanggal 5 Juli 2012 lalu gagal dilaksanakan
POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Rapat paripurna DPRD TTU menindaklanjtu hasil eksekusi PTUN Kupang tanggal 5 Juli 2012 lalu gagal dilaksanakan. Pimpinan dan anggota yang hadir tidak memenuhi korum sehingga disepakati dilanjutkan, Selasa (10/7/2012)
Ketua DPRD TTU, Robertus Nailiu mengatakan hasil rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan fraksi memutuskan untuk menyurati MK agar mengundang MA dan Mendagri guna menyelesaikan persoalan ini.
"Saya minta bupati jangan terpengaruh dengan situasi seperti ini. Sebagai pimpinan daerah harus tahan diri. Kami forum muspida sepakat persoalan ini harus diselesaikan," tegasnya.
Nailiu berjanji segera menyampaikan surat ke MK agar secepatnya bisa diselesaikan sehingga pembangunan daerah ini bisa berjalan secara baik demi masyarakat TTU.
"SK Mendagri dan hasil PTUN Surabaya sama - sama memiliki kekuatan hukum, sehingga harus disikapi oleh MA sebagai lembaga yang lebih tinggi berkaitan dengan proses administrasi," katanya.