Ferdi Meol: KPU TTU Harus Bertanggungjawab
Penggugat yang juga pemohonan eksekusi, Drs. Ferdi Meol, MM menegaskan bahwa dengan adanya putusan PTUN Kupang
"KPU Kabupaten TTU sekarang ini harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan KPU Propinsi NTT harus menyeleksi ulang anggota KPU Kabupaten TTU untuk melaksanakan proses pemilu kada ulang di Kabupaten TTU.
Sementara kuasa hukumnya, Andersida Balo, SH.MH mengatakan, sangat disayangkan kalau kepastian hukum ini masih saja diabaikan.
"saya tidak tahu negara ini mau dibawa ke mana. sepanjang payung hukum tidak bisa ditegakkan maka nilai kepemerintahan tidak akan pernah punya wibawa. maka bentuk pemerintahan itu tidak akan pernah mempunyai suatu nilai wibawa," tegasnya.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan putusan MA RI maka di Kabupaten TTU belum ada Bupati dan Wakil Bupati. "Karena sampai detik ini, di TTU secara hukum, bupati tidak ada. Sesuai amar putusan MA, bahwa pilkada TTU belum pernah ada," pungkasnya. (roy)