Selasa, 9 Juni 2026

Ferdi Meol: KPU TTU Harus Bertanggungjawab

Penggugat yang juga pemohonan eksekusi, Drs. Ferdi Meol, MM menegaskan bahwa dengan adanya putusan PTUN Kupang

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penggugat yang juga pemohonan eksekusi, Drs. Ferdi Meol, MM menegaskan bahwa dengan adanya putusan PTUN Kupang ini maka semua keputusan yang pernah dibuat oleh KPU Kabupaten TTU khususnya tentang penetapan calon tidak berlaku dan KPU Kabupaten TTU patut ditangkap dan ditindak secara hukum.

"KPU Kabupaten TTU sekarang ini harus ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka dan KPU Propinsi NTT harus menyeleksi ulang anggota KPU Kabupaten TTU untuk melaksanakan proses pemilu kada ulang di Kabupaten TTU.

Sementara kuasa hukumnya, Andersida Balo, SH.MH mengatakan, sangat disayangkan kalau kepastian hukum ini masih saja diabaikan.

 "saya tidak tahu negara ini  mau dibawa ke mana. sepanjang payung hukum tidak bisa ditegakkan maka nilai kepemerintahan tidak akan pernah punya wibawa. maka bentuk pemerintahan itu tidak akan pernah mempunyai suatu nilai wibawa," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan putusan MA RI maka  di Kabupaten TTU belum ada Bupati dan Wakil Bupati. "Karena sampai detik ini, di TTU secara hukum, bupati tidak ada. Sesuai amar putusan MA, bahwa pilkada TTU belum pernah ada," pungkasnya. (roy)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved