Pos Kupang
KPU TTU Dianggap Melanggar Hukum
Pos Kupang - Kamis, 5 Juli 2012 | 21:50 WITA
Share |
Garda-TTU.jpg
POS KUPANG/EDY BAU
Puluhan warga pendukung pasangan Ferdi Meol dan Saijao Domoinikus yang turut hadir mengikuti penandatanganan berita acara pengawasan pelaksanaan eksekusi di depan Kantor PTUN Kupang, Kamis (5/7/2012) sore.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Upaya pengugat melawan KPU Kabupaten TTU dalam sengketa pemilu kada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait eksekusi terhadap putusan mahkama agung berbuah hasil.

Kamis (5/7/2012), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Gatot Supriyanto, SH.M.Hum menyatakan secara resmi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU telah melakukan tindakan pelanggaran hukum karena tidak melaksanakan putusan Mahkama Agung RI nomor 119 K/TUN/2011 tanggal 19 mei 2011, Putusan PTUN Surabaya dan putusan PTUN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini tertuang dalam salinan Berita Acara Pengawasan Pelaksanaan Eksekusi nomor 119 K/TUN/2011, jo.No:179/B/2010/PTUN.SBY,jo.No:14/G/2010/PTUN-KPG yang diperoleh Pos Kupang di PTUN Kupang, Kamis (5/7/2012).

Dalam salinan putusan ini, Ketua PTUN menyatakan akan mengumumkan di media massa setempat dan melaporkan hasil pengawasan ini kepada Presiden RI dan lembaga perwakilan rakyat sesuai ketentuan pasal 116 ayat 6 undang-undang nomor 51 tahun 2009.

Dijelaskan pula bahwa, Ketua PTUN melakukan pemanggilan khususnya kepada KPU Kabupaten TTU adalah untuk menanyakan tentang alasan mengapa tergugat/Ketua KPU TTU tidak melaksanakan eksekusi walaupun telah beberapa kali diperintahkan.

Oleh karena KPU TTU tidak hadir maka Ketua Pengadilan menyatakan, Pertama, KPU Kabupaten TTU telah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor; 119 - K/TUN/2011 tanggal 19 Mei 2011, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya nomor 179/B/PT.TUN.SBY, tanggal 14 Desember 2010, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang nomor 14/G/2010/PTUN-KPG, tanggal 6 oktober 2010 yang telah berkuatan hukum tetap sehingga tindakan KPU TTU adalah merupakan tindakan melanggar hukum.

Kedua, KPU Kabupaten TTU telah tidak mentaati perintah presiden RI melalui Menteri Sekretraris Negara dengan suratnya nomor R.73/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/5/2012 tanggal 5 april 2012. Dan Ketiga, KPU Kabupaten TTU tidak mentaati surat panggilan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan surat nomor: W3-TUN3/604/HK.06/VII/2012 tanggal 2 juli 2012 untuk hadir pada hari kamis tanggal 5/7/2012 pukul 10.00 wita di PTUN Kupang.

Untuk diketahui, PTUN Kupang telah memanggil KPU Kabupaten TTU selaku termohon eksekusi untuk hadir pada sidang tanggal 5/7/2012 namun KPU tidak hadir. yang hadir hanya dari pihak penggugat, Drs. Ferdi Meol,MM dan Drs. Saijo Dominikus selaku pemohon eksekusi. (roy)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang