Rabu, 10 Juni 2026

Kodim 1605 Belu Amankan Penimbun BBM

Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1605 Belu, Selasa (3/7/2012) sekitar pukul 13.00 Wita mengamankan GI

Tayang:
Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Kodim 1605 Belu, Selasa (3/7/2012) sekitar pukul 13.00 Wita mengamankan GI, penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis premium (bensin).

Bahan bakar tersebut diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wekatimun. Barang bukti BBM diisi dalam tangki yang dimodifikasi dengan ukuran 80 liter untuk ditimbun di kediaman GI di Pasar Lama, Atambua.

Komandan Kodim 1605 Belu, Letkol (Kav) Jhoni Hariyanto, didampingi Pasi Intel, Kapten Alex Besie, ketika dihubungi Pos Kupang, Selasa (3/7/2012), membenarkan perihal penahanan GI sebagai penimbun BBM jenis premium itu.

Jhoni mengungkapkan, sebagai aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Belu, TNI bersama Polri tetap menjalin kerja sama dalam upaya menekan persoalan penyelundupan BBM oleh GI yang tidak bertanggungjawab. Dalam setiap pertemuan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Belu, masalah krisis BBM yang terus terjadi di Atambua selalu dibicarakan.

Terkait dengan itu, katanya, jajaran TNI dalam beberapa pekan terakhir ini melakukan pemantauan ke setiap SPBU untuk melihat dari dekat aktivitas warga dalam mengambil BBM. Dari hasil kerja keras anggota TNI, katanya, berhasil menemukan warga yang melakukan pengisian BBM secara terus-menerus.

"Jadi dari laporan anggota intel kami, ada kendaraan yang terus menerus mengambil BBM di SPBU. Dari hasil pengintaian itu ternyata benar, GI mengambil BBM di SPBU dan membawa ke rumahnya untuk ditimbun. Makanya ketika yang bersangkutan hendak mengambil BM lagi, anggota langsung menahannya. Kini barang bukti sudah kita amankan di Kodim Belu untuk
selanjutnya diserahkan ke Polres Belu untuk  proses hukum selanjutnya," kata Jhoni. (yon)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved