338 Unit Kendaraan Dijaring Satlantas Polres Kupang
Pos Kupang - Selasa, 3 Juli 2012 | 22:45 WITA
Berita Terkait
- Balap Liar, Satlantas Polres Kupang Kota Amankan 12…
- Polres Kupang Kota Gencar Sosialisasi Jauhi Tawuran
- Ajak Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polresta Kupang…
- Polresta Kupang Fokus Tertibkan Pelajar Tak Berhelm
- Tertibkan Pengecer BBM Tunggu Koordinasi Walikota
- Satlantas Tertibkan Terminal Bayangan Oebufu
- AKBP Drs. M. Slamet, Bekerja Bersama, Sama-sama Bekerja
- Bila Saja Identitas Korban Terungkap
- Tito Basuki Priyatno: Menghindar dari Hal Kecil
- Anggota Polres Kupang Kota Periksa Urine
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 338 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil dijaring Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kupang. Jumlah 338 kendaraan itu dijaring dalam operasi rutin yang digelar Satlantas Polres Kupang sejak beberapa pekan terakhir.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Adit Priyanto, Amd.Ik, SH, yag dihubungi Pos Kupang, Selasa (3/7/2012) mengatakan, 338 kendaraan itu dijaring karena tidak dilangkapi surat-surat resmi kendaraan maupun pengendaranya. Pengendara 338 kendaraan bermotor itu sudah disidangkan di Pengedilan Negeri Oelamasi.
Adit menjelaskan, kendaraan bermotor yang dijaring itu diantaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan fakta adanya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Untuk itulah pihaknya terus melakukan operasi rutin ini untuk penertiban kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabuapten Kupang. Pasalnya lewat operasi rutin seluruh pengendara dan pemilik kendaraan bermotor bisa mematuhi peraturan lalulintas terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain penertiban, operasi rutin juga mencegah beroperasinya motor yang tidak memiliki surat-surat yang lantaran kemungkinan hasil curian.
"Lewat penertiban ini wilayah Kabupaten Kupang terbebas dari tempat jual-beli kendaraan bermotor hasil curian. Untuk itu masyarakat jangan hanya tergiur kendaraan bermotor harga murah tetapi tidak dilengkapi surat-surat resmi," kata Adit.
Dia juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Kupang agar melengkapi surat - surat dan kelengkapan kendaraan lainnya sehingga budaya tertib berlalulintas dapat terwujud. Terwujudnya budaya tiblalin akan menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kupang, Iptu Adit Priyanto, Amd.Ik, SH, yag dihubungi Pos Kupang, Selasa (3/7/2012) mengatakan, 338 kendaraan itu dijaring karena tidak dilangkapi surat-surat resmi kendaraan maupun pengendaranya. Pengendara 338 kendaraan bermotor itu sudah disidangkan di Pengedilan Negeri Oelamasi.
Adit menjelaskan, kendaraan bermotor yang dijaring itu diantaranya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan fakta adanya pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.
Untuk itulah pihaknya terus melakukan operasi rutin ini untuk penertiban kendaraan bermotor yang ada di wilayah Kabuapten Kupang. Pasalnya lewat operasi rutin seluruh pengendara dan pemilik kendaraan bermotor bisa mematuhi peraturan lalulintas terkait kelengkapan surat-surat kendaraan.
Selain penertiban, operasi rutin juga mencegah beroperasinya motor yang tidak memiliki surat-surat yang lantaran kemungkinan hasil curian.
"Lewat penertiban ini wilayah Kabupaten Kupang terbebas dari tempat jual-beli kendaraan bermotor hasil curian. Untuk itu masyarakat jangan hanya tergiur kendaraan bermotor harga murah tetapi tidak dilengkapi surat-surat resmi," kata Adit.
Dia juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Kupang agar melengkapi surat - surat dan kelengkapan kendaraan lainnya sehingga budaya tertib berlalulintas dapat terwujud. Terwujudnya budaya tiblalin akan menekan jumlah angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Penulis : alwy
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang