Pria Asal NTT Dibekuk Karena Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pos Kupang - Minggu, 1 Juli 2012 | 23:17 WITA

Net
Ilustrasi
Berita Terkait
- Om-om Suka Layanan Plus
- Saya Diperkosa Majikan dan Anaknya
- Duh! Janda Satu Anak Diperkosa Tukang Ojek Di Pinggir…
- Siswi SMA itu Kemungkinan Dihipnotis dan Dibawa Kabur
- Ssttt . Pria Beristri Bawa Lari Siswi Peserta UN
- Sekolah Minta Korban Pencabulan Guru untuk Tutup Mulut
- Biadab, Guru Matematika Cabuli Murid
- Guru Matematika Cabuli Siswi Bermodus Les Tambahan
- Astaga! IRT ini Diperkosa dan Foto Bugilnya Disebar
- Polisi Perpanjang Tahanan Tersangka Pemerkosaan
POS KUPANG.COM, BADUNG -- Salah "alamat" melampiaskan hasrat seksualnya, Suprianus alias Ino (26) pria asal Manggarai, NTT yang tinggal di Kuta, Bali, harus berurusan dengan polisi. Ino diringkus aparat Polsek Kuta Utara pertengahan Juni lalu karena menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial Y (15).
"Tersangka diamankan di kosnya Jalan Subak Sari, Kuta karena melarikan gadis di bawah umur," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Suhartono kepada Kompas.com, Minggu (01/07/2012).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka dan korban, Ino telah menyetubuhi Y sebanyak 3 kali saat dibawa kabur. Awalnya, Y dilaporkan hilang dari rumahnya di Dalung, Kuta Utara oleh pihak keluarganya tanggal 14 Juni lalu.
Pihak keluarga tidak melihat Y di tempat tidurnya dan kemudian mendapat informasi dari tetangga pada malam harinya ada seorang pria yang terlihat duduk di sepeda motor menunggu di depan rumah. Karena Y masih dibawah umur, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tiga hari setelah laporan tersebut, polisi menemukan Ino di kosnya dan langsung diamankan. Ino terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diamankan di kosnya Jalan Subak Sari, Kuta karena melarikan gadis di bawah umur," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara, IPTU Suhartono kepada Kompas.com, Minggu (01/07/2012).
Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka dan korban, Ino telah menyetubuhi Y sebanyak 3 kali saat dibawa kabur. Awalnya, Y dilaporkan hilang dari rumahnya di Dalung, Kuta Utara oleh pihak keluarganya tanggal 14 Juni lalu.
Pihak keluarga tidak melihat Y di tempat tidurnya dan kemudian mendapat informasi dari tetangga pada malam harinya ada seorang pria yang terlihat duduk di sepeda motor menunggu di depan rumah. Karena Y masih dibawah umur, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Tiga hari setelah laporan tersebut, polisi menemukan Ino di kosnya dan langsung diamankan. Ino terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : alfred_dama
Sumber : Kompas.com