Pos Kupang
Pemekaran 20 Desa di Flotim Ditolak
Pos Kupang - Kamis, 28 Juni 2012 | 23:14 WITA
Share |
Peta-Flores-Timur.jpg
Net
Flores Timur
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Upaya Pemerintah Kabupaten Flores Timur memekarkan 20 desa baru menuai soal. Biro Hukum Sekretaris Daerah NTT menolak rancangan peraturan daerah terkait pemekaran 20 desa di Kabupaten Flores Timur.

Alasanya, ranperda itu bertentangan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait moratorium pemekaran desa dan kecamatan.

Fakta itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Flores Timur,
Theodorus Wungubelen kepada Pos Kupang di Kupang usai asistensi empat ranperda di Biro Hukum Setda NTT, Kamis (28/6/2012) siang. Theo panggilan akrabnya didampingi anggota DPRD lainnya, Voni Montero, Lino Temu, Yos Paron, Paulus

Krowe, Simon, Budiman, Sahar Libu dan Anton Sili.
Empat ranperda yang diasistensi di Biro Hukum Setda NTT, Kamis (28/6/2012) pagi yakni penyertaan modal daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah dan ranperda pemekaran 20 desa.

Satu dari empat ranperda itu yakni ranperda pemekaran 20 desa ditolak lantaran bertentangan dengan edaran Mendagri untuk moratorium pemekaran desa dan kecamatan.

Kepala Biro Hukum Setda NTT,  Jhon Hawula, SH. M.Si yang dikonfirmasi membantah menolak ranperda pemekaran 20 desa tersebut. Namun ranperda  tentang pembentukan 20 desa di Flores Timur masih dipending sambil menunggu rekomendasi gubernur NTT tentang  pemekaran kecamatan dan desa yang semestinya diproses terlebih dahulu di Badan Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa NTT.

"Bukan ditolak. Tetapi masih menunggu lampiran administrasinya. Kalau administrasinya lengkap maka kami akan asistensi," ujar Hawula.

Penulis : alwy
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang