Pos Kupang
Diduga merusak tempat hiburan, Oknum Perwira Dilaporkan ke Provost
Pos Kupang - Selasa, 26 Juni 2012 | 11:26 WITA
Share |
scale_Kaca_Pecah.jpg
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Salah satu kaca jendela Kelapa Lima Indah (KLI) Hotel, Bar, Wartel, Discothique dan Karaoke, yang pecah karena diduga dirusak oleh oknum perwira Polda NTT, Minggu (24/6/23012) malam.
scale_desi_linda.jpg
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Desi LInda Kalelena, anak pemilik KLI, Kupang

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Oknum perwira menengah (PAMA) Polda NTT, Iptu JF, dilaporkan ke Propam Polda NTT. Ia diduga memecahkan salah satu kaca nako di Hotel Kelapa Lima Indah, Kota Kupang.

Atas perbuatan oknum berinisial JF tersebut, Anak Pemilik Hotel Kelapa Lima Indah, Desi Linda Kalelena, mengadukan masalah itu ke Propam Polda NTT.

Saat mengadukan kasus itu, ia sempat  adu mulut dengan sejumlah penyidik propam. Pasalnya, pengaduan yang dilakukan Minggu (24/6/2012) malam itu tidak dilayani dengan baik.

Ditemui Pos Kupang di hotel tersebut, Senin (25/6/2012) sore, Linda berharap Kapolda NTT, Brigjen (Pol) Ricky HP Sitohang menindak tegas oknum dimaksud agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Linda, masyarakat atau oknum TNI/Polri, wajar ke tempat hiburan jika tujuannya untuk refresing. Namun jika melakukan perbuatan tidak terpuji, seperti merusak tempat hiburan, maka itu tidak bisa dibenarkan. Apalagi Jefri adalah seorang perwira polisi.

"Pak Kapolda melarang anggota polisi ke tempat hiburan malam. Tapi hampir tiap malam, JF ke tempat hiburan ini. Dan malam itu JF merusak kaca jendela. Tindakan itu tidak pantas dilakukan seorang anggota polisi apalagi perwira," kata Linda.

Penulis : omdsmy_novemy_leo
Editor : omdsmy_novemy_leo
Sumber : Pos Kupang