Pemerintah Belum Tegas
Pos Kupang - Senin, 25 Juni 2012 | 16:36 WITA
POS KUPANG.COM, SAMPAI saat ini Nusa Tenggara Timur (NTT) terus didera oleh kasus ijazah palsu atau SK palsu. Kasus itu selalu merebak dari tahun ke tahun. Dan, hampir semuanya berhubungan dengan lembaga-lembaga pendidikan. Baru pekan lalu kita disuguhi oleh kabar minor tentang SK palsu di lingkungan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (YPLP) Perguruan Tinggi (PT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT yang dilakukan dua oknum dosen, kali ini kita diterpa lagi oleh kasus yang hampir sama di Kabupaten Sumba Timur.
Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti testing penerimaan CPNS tahun 2011 lalu. Dari testing yang menggunakan ijazah palsu tersebut, keduanya dinyatakan lulus dan kini bertugas sebagai guru pada dua lembaga pendidikan di daerah itu.
Dalam kasus SK dan ijazah palsu ini, jelas terlihat betapa kita masih dililiti oleh hal-hal yang semestinya tidak boleh terjadi. Di satu sisi kita mengharapkan ketimpangan itu tak terjadi lagi, tetapi di lain sisi, ada pihak yang secara sadar dan bertanggung jawab melakukannya. Ini menandakan pemerintah atau pihak yang diberi kewenangan, belum tegas menindak oknum yang terlibat di dalam kasus tersebut. Akibatnya seperti sekarang. Walau ijazah palsu itu dilarang atau tidak dibenarkan, tapi kenyataannya ada.
Berangkat dari kasus yang terjadi di Sumba Timur dan yang menimpa manajemen YPLP Universitas PGRI NTT, maka kita berharap para pihak lebih tegas mengambil tindakan atas ketimpangan tersebut. Jangan biarkan kasus SK palsu atau ijazah palsu terus merongrong daerah ini. Bila dibiarkan, maka sampai kapan pun kasus ini akan terus terjadi. Sebab, pemerintah dan pihak yang punya kewenangan untuk menindak, selalu memberikan toleransi dengan mengatasnamakan pertimbangan kemanusiaan. Perlu diingat, yang namanya SK palsu atau ijazah palsu, erat kaitannya dengan pelanggaran hukum. Dengan demikian oknum yang terpaut di dalamnya harus diberi ganjaran. Bila tidak, maka patut diduga kalau pihak yang berkompeten pun terlibat dalam kasus tersebut. *
Dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di daerah itu, diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti testing penerimaan CPNS tahun 2011 lalu. Dari testing yang menggunakan ijazah palsu tersebut, keduanya dinyatakan lulus dan kini bertugas sebagai guru pada dua lembaga pendidikan di daerah itu.
Dalam kasus SK dan ijazah palsu ini, jelas terlihat betapa kita masih dililiti oleh hal-hal yang semestinya tidak boleh terjadi. Di satu sisi kita mengharapkan ketimpangan itu tak terjadi lagi, tetapi di lain sisi, ada pihak yang secara sadar dan bertanggung jawab melakukannya. Ini menandakan pemerintah atau pihak yang diberi kewenangan, belum tegas menindak oknum yang terlibat di dalam kasus tersebut. Akibatnya seperti sekarang. Walau ijazah palsu itu dilarang atau tidak dibenarkan, tapi kenyataannya ada.
Berangkat dari kasus yang terjadi di Sumba Timur dan yang menimpa manajemen YPLP Universitas PGRI NTT, maka kita berharap para pihak lebih tegas mengambil tindakan atas ketimpangan tersebut. Jangan biarkan kasus SK palsu atau ijazah palsu terus merongrong daerah ini. Bila dibiarkan, maka sampai kapan pun kasus ini akan terus terjadi. Sebab, pemerintah dan pihak yang punya kewenangan untuk menindak, selalu memberikan toleransi dengan mengatasnamakan pertimbangan kemanusiaan. Perlu diingat, yang namanya SK palsu atau ijazah palsu, erat kaitannya dengan pelanggaran hukum. Dengan demikian oknum yang terpaut di dalamnya harus diberi ganjaran. Bila tidak, maka patut diduga kalau pihak yang berkompeten pun terlibat dalam kasus tersebut. *
Editor : PosKupang
Sumber : Pos Kupang Cetak