Masa Tahanan Tersangka Bansos Sikka Diperpajang
Pos Kupang - Minggu, 24 Juni 2012 | 23:07 WITA

Net
Ilustrasi
Berita Terkait
- Tersangka Korupsi TTU Diperiksa Lagi di Kejaksaan
- Korupsi, Kepala Bapedda TTU Bersama Staf Ditahan Jaksa
- Dana PSSI Kupang Diduga Disalurkan Tidak Sesuai Rencana
- Selidiki Korupsi, Polisi Datangi Sekolah-Sekolah di…
- Dana Pengadaan BBM di Lembata Mengalir ke Anggota…
- Tanpa Max Halundaka, Jaksa Pulangkan 2 Tersangka Korupsi
- Tersangka Korupsi KM Teluk Maumere Mengaku Jadi Korban
- Sebelum Ditahan, 2 Tersangka Korupsi Minta Kopi dan…
- Bendahara Pingsaan Dalam Persidangan Korupsi
- Jangan Lihat Ke Atas Nanti Korupsi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Masa tahanan dua tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sikka, Yosef Otu dan Servas Kabu sampai saat ini terus diperpanjang oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perpanjangan ini dilakukan sambil menunggu berkas perkara kedua tersangka ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini disampaikan Tim Penasehat Hukum, Antonius Stefanus, S.H kepada Pos Kupang, Minggu (25/6/2012)
Menurut Antonius, tim penasehat hukum mempertanyakan soal alasan sehingga berkas perkara kedua klien itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Padahal, lanjutnya, penyerahan berkas tahap kedua telah dilakukan sejak
April lalu.
"Kami pertanyakan kenapa sampai saat ini berkas belum juga tuntas untuk dilimpahkan. Klien kami sudah ditahan sejak Desember tahun lalu. Dan masa tahanannya hampir selesai dan terus diperpanjang," tanya Antonius.
Tentang Kejati NTT masih menunggu audit BPK Perwakilan NTT, ia mengatakan, jika audit itu bleum ada maka pihak kejaksaan bisa menggunakan hasil perhitungan mereka ataupun kalu tidak bisa maka kasus tersbut dihentikan ke penuntutan. "Kalau memang belum selesai hitung kerugian negara atau tidak ditemukan kerugian negara, maka kami minta hentikan saja penuntutan," katanya.
Informasi yang diperoleh sebelumnya di Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil audit BPK. Audit ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik.
Sedangkan soal kondisi Yos Otu yang masih sakit, ia juga meminta penyidik bisa memberi keringanan kepada kliennya itu karena setiap minggu harus mencuci darah di RSU Prof WZ Johannis Kupang.
Untuk diketahui, berkas pemeriksaan kedua tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejati NTT telah melakukan penyerahan tahap kedua yakni pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Penyerahan berkas itu dilakukan oleh penyidik Kejati NTT kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.
Perpanjangan ini dilakukan sambil menunggu berkas perkara kedua tersangka ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini disampaikan Tim Penasehat Hukum, Antonius Stefanus, S.H kepada Pos Kupang, Minggu (25/6/2012)
Menurut Antonius, tim penasehat hukum mempertanyakan soal alasan sehingga berkas perkara kedua klien itu belum juga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Padahal, lanjutnya, penyerahan berkas tahap kedua telah dilakukan sejak
April lalu.
"Kami pertanyakan kenapa sampai saat ini berkas belum juga tuntas untuk dilimpahkan. Klien kami sudah ditahan sejak Desember tahun lalu. Dan masa tahanannya hampir selesai dan terus diperpanjang," tanya Antonius.
Tentang Kejati NTT masih menunggu audit BPK Perwakilan NTT, ia mengatakan, jika audit itu bleum ada maka pihak kejaksaan bisa menggunakan hasil perhitungan mereka ataupun kalu tidak bisa maka kasus tersbut dihentikan ke penuntutan. "Kalau memang belum selesai hitung kerugian negara atau tidak ditemukan kerugian negara, maka kami minta hentikan saja penuntutan," katanya.
Informasi yang diperoleh sebelumnya di Kejati NTT, penyidik masih menunggu hasil audit BPK. Audit ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari penyidik.
Sedangkan soal kondisi Yos Otu yang masih sakit, ia juga meminta penyidik bisa memberi keringanan kepada kliennya itu karena setiap minggu harus mencuci darah di RSU Prof WZ Johannis Kupang.
Untuk diketahui, berkas pemeriksaan kedua tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejati NTT telah melakukan penyerahan tahap kedua yakni pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Penyerahan berkas itu dilakukan oleh penyidik Kejati NTT kepada jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.
Penulis : oby_lewanmeru
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang