Pos Kupang
Rektor Undana Penuhi Panggilan KPK
Pos Kupang - Minggu, 24 Juni 2012 | 00:29 WITA
Share |
Frans-Umbu-Datta.jpg
Dok
Prof.Ir. Frans Umbu Datta, M.App, Sc, PhD
POS KUPANG.COM, KUPANG --  Rektor Undana, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App.Sc.PhD telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dengan materi pemeriksaan terkait dengan dugaan keterlibatan Undana dalam pembahasan anggaran bersama DPR khususnya dengan tersangka AS.

Demikian penjelasan Rektor Undana, Prof. Ir. Frans Umbu Datta, M.App. Sc. PhD secara tertulis kepada wartawan di kantor rektorat Undana, Sabtu (23/6/2012). Umbu Datta didampingi Humas Undana, David Sir, S.Sos.

Dalam penjelasan secara tertulis terhadap pertanyaan wartawan secara tertulis, Frans Umbu Datta mengatakan sudah memenuhi panggilan KPK pada Selasa (19/6/2012) pukul 13.30 Wib.

Pembantu Rektor II juga ikut diperiksa tetapi nampaknya materi pemeriksanaan hanya merupakan konfirmasi atas respon Undana, menyangkut tupoksi dalam kaitan dengan  penyelenggaraan APBN.

Frans Umbu Datta menjelaskan, pertanyaan pokok yakni bagaimana perencanaan, pengusulan (pengajuan proposal), pembahasan anggaran di kementerian dan Direktorat Jenderal Anggaran serta pola pengganggaran di Undana.

Menurutnya, Undaa mendapatkan pendanaan untuk infrastruktur dan peralatan laboratorium pada tahun 2010 yang telah dilaksanakan sebaik- baiknya sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Realisasi kegiatan tersebut, menurut Umbu Datta, sudah tercapa 100 persen untuk kegiatan peralatan lab sedangkan fisik  multiyears kecuali gedung lab fakutas kedokteran yang telah selesai 100 persen pada tahun  2010.

Menurutnya, Undana memiliki proposal pengajuan ke direktorat jenderal dikti, kementerian pendidikan dan kebudayaan mengikuti pola yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, rektor Undana juga memberikan kepada warwatan, surat yang ditujukan kepada Bapak Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 11 Juni 2012 dengan perilah penjelasan anggaran Undana.

Di dalam surat tersebut dijelaskan, point satu, pihak Undana tidak mempunyai hubungan atau penghubung dengan DPR dalam hal ini komisi X yang membidangi pendidikan atau dengan badan anggaran dalam hal usulan anggaran.

Point kedua, prosedur usulan yang selama ini dilakukan pihak Undana adalah sebagai berikut, rektor melakukan rapat dengan unit-unit fakultasn dan laboratorium meminta dibuatkan usulan kebutuhan alat dan barang untuk pengembangan. Setiap pimpinan fakultas dan laboratorium membuat rencana kebutuhan baik fisik maupun non fisik untuk diusulkan.

Kemudian semua usulan rencana dikompilasi menjadi proposal oleh tim yang mewakili semua fakultas/laboratoriun serta penanggung jawab kegiatan untuk diteruskan kepada dirjen dikti kemendikbud.

Kemudian dirjen diki memberikan informasi mengenai pagu anggaran yang dialokasikan ke pihak undana baik melalui APBN maupun APBN-P.

Rektor lalu memerintahkan bagian perencanaan dibawah koordinasi PR II dan kepala biri mnelakukan persiapan antara lain data pendukung sesuai dengan pagu yang diperoleh untuk pembahasan dan bagian perencanaan melakukan koordinasi.

Setelah pembahasan dengan DJA, pihak undana menunggu SRAA yang dikeluarkan DJPB guna ditelaah oleh kanwil anggaran untuk menerbitkan DIPA.

Point ketiga, adalah prosedur pelaksanaan anggaran dilakukan dengan dikoordinir oleh penangung jawab kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain Keppres 80 tahun 2003 dan Perpres 54 tahun 2010 dan point keempat adalah secara rutin setiap tahun semua proses diaudoit oleh pihak inpektorat jenderal kemendikbud.

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang