Terdakwa Kasus Bulog TTU Kabur Saat Mau Sidang
Pos Kupang - Selasa, 19 Juni 2012 | 20:10 WITA

Net
Ilustrasi
Berita Terkait
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyebarkan foto dari Diarmanto, terdakwa kasus bulog di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Diarmanto menghilang saat hendak mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini disampaikan Kejati NTT, Sriyono, S.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (penkum) dan Humas, Jemmy N Tirayudi, S.H, Selasa (19/6/2012).
Menurut Jemmy, informasi soal menghilangnya Diarmanto diketahui dari petugas ketika hendak menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/6/2012).
"Dia (Diarmanto, Red) itu sudah jadi tahanan pengadilan karena saat ini dalam persidangan. Kita sudah tindaklanjut dengan pencarian," kata Jemmy.
Diarmanto selama ini sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang.
Dijelaskan, pencarian yang dilakukan juga berkoordinasi dengan Kejari se-daratan Timor terutama dengan Kejari Atambua.
"Kita juga sudah sebarkan foto yang bersangkutan dan meminta bantuan kepolisian untuk mencari. Kita harapkan yang bersangkutan masih ada di wilayah Timor," katanya.
Dikatakan, dalam koordinasi pihaknya bersama polisi menjaga dan mengawasi di pintu-pinti keluar masuk terutama di perbatasan. "Pintu keluar masuk melalui darat di Atambua dan Timor Leste, sedangkan pelabuhan laut di beberapa titik," ujarnya.
Penasehat Hukum Diarmanto, Ali Antonius, S.H yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya mengetahui kliennya menghilang ketika hendak melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. "Jadwal persidangan Senin (18/6/2012), jadi sekitar pukul 12:00 wita saya tiba di pengadilan dan saya menanyakan kepada pihak kejaksaan yang membawa klien saya dari LP Kupang ternyata Diarmanto sudah hilang," kata Antonius.
Tentang apakah dirinya mengatahui nomor kontak maupun keluarga kilennya, Antonius secara tegas mengakui selama mendampingi Diarmanto, dirinya tidak pernah mengetahui adanya keluarga dan juga nomor kontak.
"Karena itu saya juga sulit untuk mencari klien saya itu, keberadaannya pun saya tidak tahu, apalagi keluarganya. Saya juga sulit untuk mencari dan juga mau hubungi siapa. Kita berharap klien saya ini bisa kembali menyerahkan diri," ujarnya.
Untuk diketahui, Diarmanto adalah terdakwa kasus dugaan korupsi beras bulog sebanyak 652 ton pada tahun anggaran 2009 di gudang Dolog Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Akibat perbuatannya, sempat terjadi kekurangan beras sebanyak 555.414 Ribu kg lebih dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3 M.
Hal ini disampaikan Kejati NTT, Sriyono, S.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (penkum) dan Humas, Jemmy N Tirayudi, S.H, Selasa (19/6/2012).
Menurut Jemmy, informasi soal menghilangnya Diarmanto diketahui dari petugas ketika hendak menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (18/6/2012).
"Dia (Diarmanto, Red) itu sudah jadi tahanan pengadilan karena saat ini dalam persidangan. Kita sudah tindaklanjut dengan pencarian," kata Jemmy.
Diarmanto selama ini sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang.
Dijelaskan, pencarian yang dilakukan juga berkoordinasi dengan Kejari se-daratan Timor terutama dengan Kejari Atambua.
"Kita juga sudah sebarkan foto yang bersangkutan dan meminta bantuan kepolisian untuk mencari. Kita harapkan yang bersangkutan masih ada di wilayah Timor," katanya.
Dikatakan, dalam koordinasi pihaknya bersama polisi menjaga dan mengawasi di pintu-pinti keluar masuk terutama di perbatasan. "Pintu keluar masuk melalui darat di Atambua dan Timor Leste, sedangkan pelabuhan laut di beberapa titik," ujarnya.
Penasehat Hukum Diarmanto, Ali Antonius, S.H yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dirinya mengetahui kliennya menghilang ketika hendak melakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. "Jadwal persidangan Senin (18/6/2012), jadi sekitar pukul 12:00 wita saya tiba di pengadilan dan saya menanyakan kepada pihak kejaksaan yang membawa klien saya dari LP Kupang ternyata Diarmanto sudah hilang," kata Antonius.
Tentang apakah dirinya mengatahui nomor kontak maupun keluarga kilennya, Antonius secara tegas mengakui selama mendampingi Diarmanto, dirinya tidak pernah mengetahui adanya keluarga dan juga nomor kontak.
"Karena itu saya juga sulit untuk mencari klien saya itu, keberadaannya pun saya tidak tahu, apalagi keluarganya. Saya juga sulit untuk mencari dan juga mau hubungi siapa. Kita berharap klien saya ini bisa kembali menyerahkan diri," ujarnya.
Untuk diketahui, Diarmanto adalah terdakwa kasus dugaan korupsi beras bulog sebanyak 652 ton pada tahun anggaran 2009 di gudang Dolog Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Akibat perbuatannya, sempat terjadi kekurangan beras sebanyak 555.414 Ribu kg lebih dengan kerugian negara yang ditimbulkan Rp 3 M.
Penulis : oby_lewanmeru
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang