Pos Kupang
Proyek Garam Rp 3,2 Miliar Tinggal Kenangan
Pos Kupang - Selasa, 19 Juni 2012 | 12:53 WITA
Share |
Tambak-garam.jpg
POS KUPANG/ADIANA AHMAD
TAMBAK GARAM -- Tambak garam Disnakertrans NTT di Desa Waekokak, Kabupaten Nagekeo. Gambar diambil, Jumat (15/6/2012).
Berita Terkait
POS KUPANG.COM, MBAY -- Proyek garam Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, senilai Rp 3,2 miliar pada tahun 2004 lalu mubazir dan tinggal kenangan. 

Lahan-lahan garam yang sudah dipersiapkan tidak dimanfaatkan. Demikian juga dengan gudang penampungan garam yang mulai lapuk dimakan waktu.

Pantauan Pos Kupang, Jumat (15/6/2012), di lokasi yang sama hanya ada parit penampung air baku. Sedangkan bedengan kosong. Hanya ada sisa-sisa endapan air  laut yang sudah mengering. Di lokasi itu juga tak ada aktivitas.  

Padahal pada awal pelaksanaan program ini, sempat digarap 25 hektar dari 50 hektar yang direncanakan.

Proyek yang proses pelelangannya menggunakan mekanisme penunjukkan langsung ini, seperti dibiarkan terlantar dan tak terurus. Gudang penampungan garam rusak dan menjadi  tempat hunian kambing.  Salah satu ruangan yang diduga disiapkan untuk mesin pabrik garam juga kosong dan seluruh pintu raib. Atap bagian utara juga mulai roboh setelah kayu-kayu penyanggah lapuk dimakan waktu.

Bangunan dengan atap bercat merah ini seperti tenggelam di tengah belantara.  Rumput di sekitar bangunan  mulai menutupi bangunan tersebut. Hanya ada jalan setapak  sebagai satu-satunya akses menuju bangunan tersebut. Bangunan sekitar 15 x 10 meter itu dibangun pada tahun 2003 lalu sebagai gudang penampung sekaligus pabrik garam di daerah tersebut.

Proyek garam di Desa Waekokak, di bagian Utara Perumahan Translok itu dibangun pada tahun 2004 lalu pada masa Kepala Dinas Nakertrans NTT, Drs. Ignasius N Conterius.  Dengan alasan mendesak, Conterius saat itu menggunakan mekanisme penunjukkan langsung  untuk proyek senilai Rp 3,2 miliar tersebut. Saat itu Conterius begitu yakin bahwa proyek tersebut akan berhasil dan membawa perubahan sosial ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi tambak garam dan masyarakat Mbay pada umumnya.

Meskipun media massa saat itu gencar mempersoalkan mekanisme penunjukkan langsung dalam proyek tersebut, namun aparat penegak hukum seperti tak bergeming. Sampai  saat ini, aparat penegak hukum juga masih tetap tak bergeming, meskipun proyek tersebut nyata-nyata gagal dan asset senilai miliaran rupiah itu mubazir. (dea)

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang