Pos Kupang
Jangan Abaikan Kewajiban
Pos Kupang - Sabtu, 16 Juni 2012 | 12:47 WITA
Share |
MENDAPAT pelayanan penyaluran air bersih dari lembaga-lembaga yang dibentuk pemerintah merupakan hak setiap warga negara. Ini amanat ayat  3, Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Namun perlu diketahui bahwa setiap ada hak yang diberikan oleh negara, maka ada juga kewajiban. Kewajiban tersebut antara lain menjaga dan melindungi fasilitas infrastruktur pengelolaan kekayaan alam tersebut dan lainnya.

Sebagai warga negara yang baik, kita mestinya menyadari bahwa janganlah kita hanya menuntut hak saja. Kita juga harus tahu apa saja yang menjadi kewajiban kita sebagai warga negara.

Tentu hal ini sudah diatur dalam berbagai mekanisme hukum yang ada. Dalam hal penggunaan air bersih, maka sudah menjadi hak setiap warga. Namun ketika sudah mendapat hak tersebut, sepatutnya mengingat apa saja kewajiban yang mesti dipenuhi.  
Sepertinya hal dialami Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Belu yang terpaksa menanggung beban piutang hingga Rp 629 juta. Ironisnya, piutang itu justru dalam institusi pemerintah seperti satuan TNI AD mencapai Rp 500 juta,  Pemerintah Kabupaten Belu Rp 129 juta dan puluan juta lainnya lembaga Polri di Kabupaten Belu.

Sungguh disayangkan, sebab masyarakat umum selalu memenuhi kewajibannya, namun lembaga-lembaga yang justru mendapat anggaran dari pemerintah justru mengabaikannya.

Bukankah dalam rencana anggaran sudah memperhitungkan  tagihan untuk listrik dan air, sehingga tidak menjadi alasan bila tidak membayar karena lembaga-lembaga tersebut harus dilayani secara gratis. Sehingga anggaran institusi negara harus gratis tidak melekat pada lembaga-lembaga tersebut.

Dalam konteks tunggakan ini, maka pihak-pihak yang menjadi pimpinan lembaga negara tersebut harus membuka mata bahwa di institusinya ada yang kurang. Dalam hal ini, Komandan Korem 161/Wirasakti sebagai pimpinan tertinggi AD di NTT, Kapolda NTT sebagai pimpinan Polri tertinggi di NTT dan Bupati Belu sebagai pimpinan daerah otonomi di Kabupaten Belu harus menyikapi hal ini secara serius.

Jangan biarkan tunggkan ini terus bertambah karena membebani keuangan PDAM Belu. Artinya para pimpinan tersebut harus memeriksa orang-orang yang bertanggung jawab untuk secara teratur membayar tagihan-tagihan sebagai bentuk kewajiban terhadap hak yang sudah didapat. Mestinya lembaga-lembaga, termasuk personel atau aparat di dalamnya ini menjadi pembayar pajak dan retribusi yang taat. *

Penulis : PosKupang
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang