Rabu, 10 Juni 2026

Pengawasan Terhadap Bank oleh Regulator

dari kegiatan pengawasan terhadap bank adalah untuk menjamin aspek kesehatan bank sehingga dapat

Tayang:
Editor: PosKupang
POS KUPANG.COM, TUJUAN dari kegiatan pengawasan terhadap bank adalah untuk menjamin aspek kesehatan bank sehingga dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap bank dan perbankan. Aspek kesehatan bank di satu sisi dipergunakan sebagai tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan asas-asas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada sisi yang lain aspek kesehatan bank merupakan tolok ukur untuk menetapkan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan bank, baik secara individual maupun industri perbankan secara keseluruhan (bdk: Widjanarto, 2007: 126). Bank Indonesia (BI) dalam konteks ini adalah sebagai regulator sekaligus pengawas.

Yang diawasi adalah semua hal yang ditetapkan oleh BI selaku regulator dan diwajibkan pemenuhannya oleh bank.

UU No 7/1999 tentang Perbankan pasal 29 ayat (2) menyatakan, BI menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilits, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank. Selanjutnya pasal 29 ayat (3) menyatakan, bank wajib memelihara kesehatan bank sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan wajib melakukan usaha dengan prinsip kehati-hatian.

Ketentuan peraturan perundang-undangan pada pokoknya menyatakan bahwa BI didirikan dengan tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, BI bertugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Penegasan di atas memberikan dasar yuridis formal kepada BI untuk bertugas sebagai regulator dan supervisor bagi bank dan perbankan. Kata lain, BI menetapkan pelbagai aturan sekaligus mengawasi implementasinya.

Kewenangan mengawasi bank dan perbankan diberikan kepada BI oleh UU No. 23/1999 yang telah diubah dengan UU 3/2004 tentang BI. Berbarengan dengan ketentuan UU BI tersebut, UU No. 7/1992 yang telah diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan juga memberikan kewenangan kepada BI untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bank dan perbankan.

Akan tetapi sepenting apapun suatu pengwasan dan pembinaan, hanya akan berhasil jika pihak yang melakukan pengawasan dan pembinaan diberi kewenangan yuridis yang pasti dan proporsional. Tanpa kewenangan memadai, pengawasan tidak mendatangkan banyak hasil. Otoritas BI dalam pengawasan diatur dalam ketentuan UU BI ex pasal 24 yang menyatakan; Dalam rangka melaksanakan tugasnya.., BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan saksi terhadap bank sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Selaku regulator, pembina dan pengawas eksternal, BI mengarahkan tugasnya sesuai kewenangan yuridis yang dimiliki, yaitu kewenangan untuk melakukan audit terhadap bank, kewenangan menerbitkan, meninjau kembali dan/atau membatalkan perijinan suatu bank, dan kewenangan memberikan sanksi baik perdata maupun pidana kepada bank. Tugas BI dalam mengawasi bank dan perbankan dapat didelegasikan kepada lembaga pengawas sektor keuangan independen lain yang ditunjuk.

Baiklah pula ditambahkan bahwa selain direktur kepatuhan yang ada pada tiap-tiap bank sebagai pengawas internal dan BI sebagai regulator, pembina sekaligus pengawas ekternal, pengawasan terhadap bank dengan tujuan untuk menjamin disiplin pasar dapat dilakukan oleh masyarakat, baik secara individu maupun secara berkelompok. Masyarakat dipandang memiliki social power sekaligus social capital dalam mempengaruhi kebijakan publik. Dalam kerangka pengawasan terhadap bank, masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa dapat meminta kepada BI selaku regulator untuk melakukan intervensi dan/atau memaksa suatu bank melakukan perubahan yang signifikan jikalau masyarakat menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam bank tersebut.

Dengan sistem pengawasan yang komprehenfif-komplementer sebagaimana di kemukakan di sini, diharapkan bank dan perbankan dapat dijalankan sesuai tata kelola usaha yang baik dalam kerangka good coorporate governance sehingga masyarakat dapat lebih percaya pada bank dan sistem perbankan. Ingat, bank adalah bisnis yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. *

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved