Sherny Bantah ke Amerika untuk Melarikan Diri
Melalui kuasa hukumnya, Sherny Konjongian membantah bahwa dirinya melarikan diri...
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Sherny Konjongian membantah bahwa dirinya melarikan diri dari proses hukum yang dijalaninya terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Afrian Bonjol kepada wartawan menjelaskan bahwa kliennya meninggalkan Indonesia awal Januari 1999. Pada saat itu, Sherny tidak dalam status dicekal.
"Dia pergi meninggalkan Indonesia tanpa melanggar hukum apapun," kata Afrian di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Kemudiaan saat berada di Amerika, Sherny mengajukan suaka politik dan diterima pemerintah Amerika Serikat, sehingga saat itu Sherny tidak dilaporkan keberadaannya di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amerika maupun konsulat jendral yang ada di Amerika.
"Jadi dia putus hubungan dengan Indonesia, dia ke Amerika bukan karena melarikan diri," ujarnya.
Jelas Afrian, pada Januari 1999 saat itu belum ada persidangan terhadap
diri Sherny. Tetapi Sherny melihat kejadian kerusuhan 1998 di Jakarta
saat itu membuat dirinya khawatir dengan keselamatan diri dan
keluarganya.
"Atas dasar itu, pemerintah Amerika mengabulkan suaka politiknya," kata Afrian.
Bahkan, ia pun tidak tahu kalau dirinya dijatuhi hukuman 20 tahun oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2002. Sherny baru tahu
dirinya dihukum saat dirinya sedang mengajukan permohonan
kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Dia mengetahui dirinya
dihukum pada tahun 2007, ketika dia ingin megajukan permohonan warga
negara Amerika, pada tahun 2007 dia baru tau dirinya dihukum 20 tahun,"
ujarnya.
Disinggung apakah pada saat menjalani proses hukum di
Indonesia tentu pihak kejaksaan melakukan pemanggilan terhadap Sherny.
Afrian mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu pasti fakta pada watu itu.
"Pastinya jaksa melakukan pemanggilan, namun sampai atau tidak ke
Sherny, faktanya Sherny baru tahu dia dihukum tahun 2007, sementara
putusan pengadilan tahun 2002. Kami minta sidang dibuka kembali,"
ungkapnya.