Kinerja Pemerintah Daerah Mabar Dapat Nilai Merah
Pos Kupang - Selasa, 12 Juni 2012 | 12:12 WITA

POS KUPANG/MEO
Drs. Agustinus Ch Dula
Berita Terkait
- Tersangka Korupsi: Saya Pasrah Kepada Bunda Maria…
- Mantan Kadis Hubkominfo Mabar Jadi Tersangka Korupsi
- Anggaran Rp 300 Juta Mabar Dikembalikan ke Kas Negara
- Ketua DPRD Mabar Terima Uang Rp 80 Juta
- KPU Manggarai Barat Bilang Itu Urusan Mendagri
- Peradilan Harus Batalkan Penetapan Paket Gusti Bupati…
- PPL Harus Jadi Dokter Petani
POS KUPANG.COM, LABUAN BAJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) mendapat nilai merah dalam Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD).
Nilai itu dinilai pihak Pemkab Mabar akibat kesalahan pemerintah propinsi karena data tentang Mabar dikirim via email dan tidak ada data fisik.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setkab Mabar, Ambrosius Sukur, kepada Pos Kupang di lobi Kantor Bupati Mabar, Senin (11/6/2012). Dijelaskannya, nilai merah yang diberikan Dirjen Otda Kemendagri disebabkan data yang diberikan tim daerah propinsi tidak dalam bentuk data fisik sebagaimana seharusnya. Data yang dikirim melalui email itu tidak lengkap sebagaimana yang ada pada data fisik.
"Setelah kita cek ke Jakarta, ternyata memang kesalahan datanya dari tim daerah propinsi, karena datanya hanya dikirim via email. Jadi seharusnya tim daerah propinsi mengirim juga data fisiknya, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan secara detail oleh tim pusat. Tetapi nyatanya hanya dikirim data via email sampai batas waktu yang sudah ditentukan sehingga tim pusat menggunakan data email tersebut untuk memberikan penilaian. Padahal, data yang dikirim via email itu datanya tidak lengkap, terpotong-potong," katanya.
Karena menggunakan data via email, Mabar akhirnya diberikan nilai 0,7810, dengan kategori rendah. Padahal, jika menggunakan data fisik sebagaimana hasil pemeriksaan tim propinsi, seharusnya Mabar mendapatkan skor 2,148 dengan penilaian kategori tinggi.
Bupati Mabar, Drs. Agustinus Ch Dula, yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (11/6/2012), membenarkan nilai yang diberikan Dirjen Otda Kemendagri RI untuk LKPD Mabar tahun anggaran 2010 itu.
Setelah dikonfirmasi ke Jakarta, tim pusat tetap menyatakan Mabar mendapatkan nilai rendah. Namun karena ada kesalahan di tingkat tim propinsi, diharapkan dengan data yang dikirim tahun 2012 ini untuk LKPD tahun 2011 Mabar bisa mendapatkan nilai baik.
Gusti Dula mengaku, pihaknya juga sudah memaklumi hal tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahan yang sama dari tim tingkat kabupaten maupun propinsi sehingga ke depan tidak lagi terjadi dualisme penilaian seperti yang terjadi saat ini.
"Memang ada sejumlah catatan yang harus kita perbaiki, seperti harus adanya perda tentang PSK (Pekerja Seks Komersial) dan lainnya. Diharapkan ke depan tidak lagi terjadi seperti ini," katanya.
Untuk diketahui, setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang memberikan nilai 0,7810 untuk Kabupaten Mabar dan dinyatakan salah satu dari enam kabupaten yang masuk dalam kategori rendah untuk LKPD tahun anggaran 2010.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, dengan tegas menjelaskan bahwa kinerja pemprop dievaluasi oleh pemerintah pusat dan LKPD kabupaten/kota dievaluasi oleh propinsi. Karena itu, penilaian yang diberikan Dirjen Otda Kemendagri RI patut dipertanyakan dan harus diklarifikasi. (meo)
Nilai itu dinilai pihak Pemkab Mabar akibat kesalahan pemerintah propinsi karena data tentang Mabar dikirim via email dan tidak ada data fisik.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan (Kabag Pem) Setkab Mabar, Ambrosius Sukur, kepada Pos Kupang di lobi Kantor Bupati Mabar, Senin (11/6/2012). Dijelaskannya, nilai merah yang diberikan Dirjen Otda Kemendagri disebabkan data yang diberikan tim daerah propinsi tidak dalam bentuk data fisik sebagaimana seharusnya. Data yang dikirim melalui email itu tidak lengkap sebagaimana yang ada pada data fisik.
"Setelah kita cek ke Jakarta, ternyata memang kesalahan datanya dari tim daerah propinsi, karena datanya hanya dikirim via email. Jadi seharusnya tim daerah propinsi mengirim juga data fisiknya, sehingga bisa dilakukan pemeriksaan secara detail oleh tim pusat. Tetapi nyatanya hanya dikirim data via email sampai batas waktu yang sudah ditentukan sehingga tim pusat menggunakan data email tersebut untuk memberikan penilaian. Padahal, data yang dikirim via email itu datanya tidak lengkap, terpotong-potong," katanya.
Karena menggunakan data via email, Mabar akhirnya diberikan nilai 0,7810, dengan kategori rendah. Padahal, jika menggunakan data fisik sebagaimana hasil pemeriksaan tim propinsi, seharusnya Mabar mendapatkan skor 2,148 dengan penilaian kategori tinggi.
Bupati Mabar, Drs. Agustinus Ch Dula, yang dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (11/6/2012), membenarkan nilai yang diberikan Dirjen Otda Kemendagri RI untuk LKPD Mabar tahun anggaran 2010 itu.
Setelah dikonfirmasi ke Jakarta, tim pusat tetap menyatakan Mabar mendapatkan nilai rendah. Namun karena ada kesalahan di tingkat tim propinsi, diharapkan dengan data yang dikirim tahun 2012 ini untuk LKPD tahun 2011 Mabar bisa mendapatkan nilai baik.
Gusti Dula mengaku, pihaknya juga sudah memaklumi hal tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahan yang sama dari tim tingkat kabupaten maupun propinsi sehingga ke depan tidak lagi terjadi dualisme penilaian seperti yang terjadi saat ini.
"Memang ada sejumlah catatan yang harus kita perbaiki, seperti harus adanya perda tentang PSK (Pekerja Seks Komersial) dan lainnya. Diharapkan ke depan tidak lagi terjadi seperti ini," katanya.
Untuk diketahui, setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Mendagri yang memberikan nilai 0,7810 untuk Kabupaten Mabar dan dinyatakan salah satu dari enam kabupaten yang masuk dalam kategori rendah untuk LKPD tahun anggaran 2010.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kewenangan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah, dengan tegas menjelaskan bahwa kinerja pemprop dievaluasi oleh pemerintah pusat dan LKPD kabupaten/kota dievaluasi oleh propinsi. Karena itu, penilaian yang diberikan Dirjen Otda Kemendagri RI patut dipertanyakan dan harus diklarifikasi. (meo)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang