Aneh, Legislatif Laksanakan Fungsi Eksekutif
Pos Kupang - Selasa, 12 Juni 2012 | 12:41 WITA

Pos Kupang/Fen
Ketua DPRD Kota Kupang, Tellend Daud
POS KUPANG.COM, KUPANG --Ketua DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, Senin (11/6/2012), mengatakan, Dewan tidak punya kapasistas untuk menyatakan apakah yang dilakukan calon Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore, sebagai politik uang.
"Yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya politik uang adalah Panwaslu sebagai wasit/juri yang mengawasi pelaksanaan pemilu kada di Kota Kupang. Namun apapun bantuan, baik lewat APBN atau dana dekon dari pusat, maka yang eksekusi sebagai pelaksana program adalah pemerintah di tingkat bawah, bukan DPR. Pemkot punya data sekolah/siswa yang layak menerima beasiswa. DPR sebagai lembaga kontrol, walaupun DPR yang perjuangkan dana itu. Aneh kalau legislatif melaksanakan fungsi eksekutif sebagai pelaksana kegiatan. Sebagai anggota DPR harus paham aturan main yang sudah diatur dalam peraturan perundangan. Kalau itu bantuan pribadi tidak jadi soal. Namun harus jadi perhatian saat ini dalam situasi pemilu kada, dan Pak Jefri sebagai calon walikota yang maju dalam pemilu kada putaran kedua," kata Tellend.
Anggota DPRD Kota dari Fraksi Hanura, Japi Pingak, mengaku terkejut ada anggota DPR RI melakukan tugas sebagai eksekutif. "Itu melanggar UU/27/2009 tentang Susduk DPR/DPRD dan PP/16/2010 tentang tugas Dewan. Ataukah aturannya sudah berubah. Saya jadi bingung," kata Japi sambil tertawa.
Anggota DPRD lainnya, Atus Bulu, mengatakan, semua kucuran dana bantuan yang turun harus terekam dalam APBD, termasuk lewat dana dekon. "Jangan ambil alih tugas eksekutif dong. Apalagi dalam situasi pemilu kada lalu memberikan bantuan beasiswa dihadiri para tim sukses," kata Atus. (fen)
"Yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya politik uang adalah Panwaslu sebagai wasit/juri yang mengawasi pelaksanaan pemilu kada di Kota Kupang. Namun apapun bantuan, baik lewat APBN atau dana dekon dari pusat, maka yang eksekusi sebagai pelaksana program adalah pemerintah di tingkat bawah, bukan DPR. Pemkot punya data sekolah/siswa yang layak menerima beasiswa. DPR sebagai lembaga kontrol, walaupun DPR yang perjuangkan dana itu. Aneh kalau legislatif melaksanakan fungsi eksekutif sebagai pelaksana kegiatan. Sebagai anggota DPR harus paham aturan main yang sudah diatur dalam peraturan perundangan. Kalau itu bantuan pribadi tidak jadi soal. Namun harus jadi perhatian saat ini dalam situasi pemilu kada, dan Pak Jefri sebagai calon walikota yang maju dalam pemilu kada putaran kedua," kata Tellend.
Anggota DPRD Kota dari Fraksi Hanura, Japi Pingak, mengaku terkejut ada anggota DPR RI melakukan tugas sebagai eksekutif. "Itu melanggar UU/27/2009 tentang Susduk DPR/DPRD dan PP/16/2010 tentang tugas Dewan. Ataukah aturannya sudah berubah. Saya jadi bingung," kata Japi sambil tertawa.
Anggota DPRD lainnya, Atus Bulu, mengatakan, semua kucuran dana bantuan yang turun harus terekam dalam APBD, termasuk lewat dana dekon. "Jangan ambil alih tugas eksekutif dong. Apalagi dalam situasi pemilu kada lalu memberikan bantuan beasiswa dihadiri para tim sukses," kata Atus. (fen)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang