Waket DPRD Ende Digugat Gelapkan Rp 1,3 M
Pos Kupang - Jumat, 8 Juni 2012 | 20:51 WITA

POS KUPANG/ROM
ANWAR LIGA , WAKIL KETUA DPRD ENDE
Berita Terkait
POS KUPANG.COM, ENDE -- Wakil Ketua (Waket) DPRD Ende, Anwar Liga, digugat di Pengadilan Negeri Ende karena dinilai telah menggelapkan uang sejumlah kontraktor di Kota Ende senilai Rp 1,3 miliar. Namun Anwar Liga membantahnya dan menilai gugatan itu salah alamat karena dirinya tidak pernah menerima satu senpun. "Saya tegaskan tidak satu senpun saya terima uang itu," tegas Anwar.
Salah seorang kontraktor, Novel Al Habsyi, melalui pengacara, Vicktor Nekur, S.H, telah melaporkan Anwar ke Pengadilan Negeri Ende, Rabu (6/6/2012).
Kepada Pos Kupang di Pengadilan Negeri Ende, Victor Nekur, S.H menceritakan kronologi penggelapan uang yang dilakukan Anwar Liga. Pada Bulan Febuari 2010, Anwar Liga mengundang kontraktor atas nama Novel Al Habsy ke rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Ende, Jalan Nangka, Kota Ende.
Saat keduanya bertemu, Anwar lalu menawarkan pengerjaan proyek tahun anggaran 2010 sesuai proposal senilai Rp 19.971.549.700,00. Namun untuk mendapatkan proyek, Anwar meminta kepada Novel untuk membayar 7 persen dari total proyek sebagai tanda jadi sebesar Rp 1.285.500.000.
Selain nominal proyek yang ditawarkan sebelumnya, Anwar juga meminta penyetoran uang senilai Rp 68.660,000 dengan iming-iming pekerjaan pengadaan alat angkut di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Victor menjelaskan, untuk memenuhi permintaan Anwar, klienya atas nama Novel lalu menghubungi sejumlah kontraktor lainnya guna bersama-sama mengumpulkan dana guna diberikan kepada Anwar. Dana berhasil dikumpulkan dari sejumlah rekanan, termask Novel, senilai Rp 1.285.500.000.
Setelah dana berhasil dikumpulkan di rekening Novel, pada Maret 2010, Anwar yang saat itu berada di Jakarta melalui telepon kepada Novel mejminta agar mentransfer dana ke sejumlah rekening masing-masing kepada Silviana Permanasari, M Jafar DG dan Mohamad Supriyadi.
Namun demikian, ujar Victor, hingga bulan Juni 2010 Novel dan para kontraktor lainnya tidak juga mendapatkan proyek sebagaimana yang dijanjikan Anwar.
Menyikapi kondisi demikian, Novel bersama kontraktor lainnya bertemu Anwar. Dalam pertemuan itu Anwar memberikan janji agar menunggu proyek berikutnya, namun hingga tahun 2012 baik Novel dan para rekanan lainnya tidak pernah mendapatkan proyek sebagaimana yang telah dijanjikan.
Dalam kurun waktu dua tahun itu, Novel selalu menghubungi Anwar guna mencari solusi guna mengatasi permasalahan tersebut, namun yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi.
Nasib naas justru dialami kliennya, ujar Victor, karena dia malahan mendapatkan ancaman dari debt collector atas suruhan seorang rekanan yang juga pernah mengumpulkan uang melalui Novel.
Victor mengatakan, perbuatan Anwar telah melawan hukum dan sangat merugikan kliennya. Kerugian yang dialami klienya adalah tidak direalisasinya proyek sebagaimana yang dijanjikan, juga tidak dikembalikannya uang senilai Rp 1.354.260.000. "Kalau mau dikatakan calo proyek ya. Yang bersangkutan memang bertindak seperti calo proyek," kata Victor.
Victor mengatakan, gugatan yang dia masukan ke PN Ende terdaftar dengan nomor registrasi 10/PTG/2012/PN/Ende dan diterima oleh bagian kepaniteraan PN Ende.
Salah Alamat
Anwar Liga yang dikonfirmasi soal gugatan dirinya ke Pengadilan Negeri Ende diduga telah menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar, melalui pesan singkatnya kepada Pos Kupang mengatakan, gugatan itu salah alamat karena dirinya tidak pernah menerima dana itu satu senpun.
"Apanya yang mau saya kembalikan kalau dananya saya tidak tahu ke siapa dia kirim. Saya tegaskan tidak tidak satu senpun saya terima uang itu," tulis Anwar.
"Itu semua terserah mereka melakukan gugatan. Saya mohon maaf, apabila tidak terbukti, saya akan melakukan gugatan balik. Untuk saat ini saya hormati prosesnya," tegasnya. (rom)
Salah seorang kontraktor, Novel Al Habsyi, melalui pengacara, Vicktor Nekur, S.H, telah melaporkan Anwar ke Pengadilan Negeri Ende, Rabu (6/6/2012).
Kepada Pos Kupang di Pengadilan Negeri Ende, Victor Nekur, S.H menceritakan kronologi penggelapan uang yang dilakukan Anwar Liga. Pada Bulan Febuari 2010, Anwar Liga mengundang kontraktor atas nama Novel Al Habsy ke rumah jabatan Wakil Ketua DPRD Ende, Jalan Nangka, Kota Ende.
Saat keduanya bertemu, Anwar lalu menawarkan pengerjaan proyek tahun anggaran 2010 sesuai proposal senilai Rp 19.971.549.700,00. Namun untuk mendapatkan proyek, Anwar meminta kepada Novel untuk membayar 7 persen dari total proyek sebagai tanda jadi sebesar Rp 1.285.500.000.
Selain nominal proyek yang ditawarkan sebelumnya, Anwar juga meminta penyetoran uang senilai Rp 68.660,000 dengan iming-iming pekerjaan pengadaan alat angkut di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
Victor menjelaskan, untuk memenuhi permintaan Anwar, klienya atas nama Novel lalu menghubungi sejumlah kontraktor lainnya guna bersama-sama mengumpulkan dana guna diberikan kepada Anwar. Dana berhasil dikumpulkan dari sejumlah rekanan, termask Novel, senilai Rp 1.285.500.000.
Setelah dana berhasil dikumpulkan di rekening Novel, pada Maret 2010, Anwar yang saat itu berada di Jakarta melalui telepon kepada Novel mejminta agar mentransfer dana ke sejumlah rekening masing-masing kepada Silviana Permanasari, M Jafar DG dan Mohamad Supriyadi.
Namun demikian, ujar Victor, hingga bulan Juni 2010 Novel dan para kontraktor lainnya tidak juga mendapatkan proyek sebagaimana yang dijanjikan Anwar.
Menyikapi kondisi demikian, Novel bersama kontraktor lainnya bertemu Anwar. Dalam pertemuan itu Anwar memberikan janji agar menunggu proyek berikutnya, namun hingga tahun 2012 baik Novel dan para rekanan lainnya tidak pernah mendapatkan proyek sebagaimana yang telah dijanjikan.
Dalam kurun waktu dua tahun itu, Novel selalu menghubungi Anwar guna mencari solusi guna mengatasi permasalahan tersebut, namun yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi.
Nasib naas justru dialami kliennya, ujar Victor, karena dia malahan mendapatkan ancaman dari debt collector atas suruhan seorang rekanan yang juga pernah mengumpulkan uang melalui Novel.
Victor mengatakan, perbuatan Anwar telah melawan hukum dan sangat merugikan kliennya. Kerugian yang dialami klienya adalah tidak direalisasinya proyek sebagaimana yang dijanjikan, juga tidak dikembalikannya uang senilai Rp 1.354.260.000. "Kalau mau dikatakan calo proyek ya. Yang bersangkutan memang bertindak seperti calo proyek," kata Victor.
Victor mengatakan, gugatan yang dia masukan ke PN Ende terdaftar dengan nomor registrasi 10/PTG/2012/PN/Ende dan diterima oleh bagian kepaniteraan PN Ende.
Salah Alamat
Anwar Liga yang dikonfirmasi soal gugatan dirinya ke Pengadilan Negeri Ende diduga telah menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar, melalui pesan singkatnya kepada Pos Kupang mengatakan, gugatan itu salah alamat karena dirinya tidak pernah menerima dana itu satu senpun.
"Apanya yang mau saya kembalikan kalau dananya saya tidak tahu ke siapa dia kirim. Saya tegaskan tidak tidak satu senpun saya terima uang itu," tulis Anwar.
"Itu semua terserah mereka melakukan gugatan. Saya mohon maaf, apabila tidak terbukti, saya akan melakukan gugatan balik. Untuk saat ini saya hormati prosesnya," tegasnya. (rom)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang