PRT Curi di Medan Ditangkap di TTS
Pos Kupang - Rabu, 6 Juni 2012 | 10:57 WITA

Net
Ilustrasi
Berita Terkait
- Polisi Bongkar Pencurian Sepeda Motor yang Melibatkan…
- Polisi Sita Uang dan Sepeda Motor dari Mahasiswa Hasil…
- Mahasiswa Pakai Ilmu Hitam Muluskan Curanmor
- Dua Pelajar Nekat Curi Sepeda Motor
- Pencurian Marak, Kali ini Warga Kelapa Lima Jadi Korban
- Uang Rp 32 Juta Milik Warga Negara Asing Digasak Pencuri
- Waspada! Pelaku Pencuri Mulai Bidik Kos-Kosan
- Waspada! Pencuri Sepeda Motor Masih Berkeliaran
- Pencuri Preteli 13 Unit Excavator
- Emas Puluhan Juta Rupiah Milik Neli Raib Digasak Maling
POS KUPANG.COM, SOE -- Martha Bay (31), pembantu rumah tangga (PRT) asal Desa Tobu yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Medan sejak 23 April 2012, ditangkap di rumah orangtuanya di Tobu, Senin (4/6/2012) pukul 19.00 Wita. Martha ditangkap karena mencuri uang majikannya senilai Rp 70 juta bersama pacarnya, Japer Siahaan (27).
Martha bersama pacarnya melarikan diri dari Medan dan hendak menetap di Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS. Keduanya ditangkap setelah Polres TTS mendapat surat DPO dari Polresta Medan.
Martha yang ditemui di Polres TTS, Selasa (5/6/2012), mengaku, mengambil uang majikan bernama Minar Siahaan senilai Rp 70 juta tanggal 15 April 2012 pukul 17.00 waktu setempat. Saat itu, majikannya yang berprofesi sebagai dosen pada Universitas Darma Agung- Medan tidak berada di rumah.
"Saat itu ibu dan bapak keluar mengikuti arisan marga Sitanggang. Saya membuka lemari menggunakan kunci lemari yang dititipkan pada saya. Saya kesal karena gaji saya selama enam tahun sebesar Rp 1,5 per bulan tidak terealisasi. Setiap bulan saya hanya diberi uang Rp 100.000, sementara sisanya dikatakan akan diberikan setelah saya mau pulang ke kampung," katanya.
Matha mengatakan, dia pernah meminta uang untuk mengirim kedua orangtuanya di kampung bulan Oktober 2011 dan majikannya hanya memberinya Rp 5 juta. "Saya mengambil uang itu sebagai pengganti gaji saya selama enam tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dan masa kontrak kerja saya berakhir pada tanggal 15 April 2012," katanya.
Menurut Martha, uang hasil curiannya itu akan digunakan untuk membangun rumah dan prosesi pernikahannya dengan Siahaan.
Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan, yang dikonfirmasi di Polres TTS, mengakui anggotanya telah mengamankan DPO Polresta Medan atas nama Martha Bay.
Menurut Selan, pelaku diamankan dari rumah orangtuanya di Tobu bersama pacarnya Siahaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.912.400, sebuah jam tangan emas, sebuah kalung emas dan sepasang anting serta dua buah HP merk Mito dan Icherry.
Selan mengatakan, pengamanan terhadap Martha Bay berdasarkan surat DPO Polresta Medan tanggal 29 April 2012, bahwa hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian uang senilai Rp 70 juta itu melarikan diri ke TTS.
Selama kurang lebih satu bulan masing-masing Polsek melakukan pengintaian dan akhirnya Polsek Mollo Utara berhasil menghimpun data dan bersama anggota Polres TTS melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka hari Senin (4/6/2012) malam.
Menurut Selan, DPO itu akan diberangkatkan ke Medan menggunakan pesawat dalam waktu dekat. "Saat ini pelaku diamankan di Polres TTS sambil menunggu penerbitan surat perintah menghadapkan tersangka ke Polresta Medan dan juga surat tugas bagi dua anggota akan mengatar terangka DPO itu," kata Selan. (mas)
Martha bersama pacarnya melarikan diri dari Medan dan hendak menetap di Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS. Keduanya ditangkap setelah Polres TTS mendapat surat DPO dari Polresta Medan.
Martha yang ditemui di Polres TTS, Selasa (5/6/2012), mengaku, mengambil uang majikan bernama Minar Siahaan senilai Rp 70 juta tanggal 15 April 2012 pukul 17.00 waktu setempat. Saat itu, majikannya yang berprofesi sebagai dosen pada Universitas Darma Agung- Medan tidak berada di rumah.
"Saat itu ibu dan bapak keluar mengikuti arisan marga Sitanggang. Saya membuka lemari menggunakan kunci lemari yang dititipkan pada saya. Saya kesal karena gaji saya selama enam tahun sebesar Rp 1,5 per bulan tidak terealisasi. Setiap bulan saya hanya diberi uang Rp 100.000, sementara sisanya dikatakan akan diberikan setelah saya mau pulang ke kampung," katanya.
Matha mengatakan, dia pernah meminta uang untuk mengirim kedua orangtuanya di kampung bulan Oktober 2011 dan majikannya hanya memberinya Rp 5 juta. "Saya mengambil uang itu sebagai pengganti gaji saya selama enam tahun bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Dan masa kontrak kerja saya berakhir pada tanggal 15 April 2012," katanya.
Menurut Martha, uang hasil curiannya itu akan digunakan untuk membangun rumah dan prosesi pernikahannya dengan Siahaan.
Kapolres TTS, AKBP Agus Hermawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Yeter B Selan, yang dikonfirmasi di Polres TTS, mengakui anggotanya telah mengamankan DPO Polresta Medan atas nama Martha Bay.
Menurut Selan, pelaku diamankan dari rumah orangtuanya di Tobu bersama pacarnya Siahaan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 12.912.400, sebuah jam tangan emas, sebuah kalung emas dan sepasang anting serta dua buah HP merk Mito dan Icherry.
Selan mengatakan, pengamanan terhadap Martha Bay berdasarkan surat DPO Polresta Medan tanggal 29 April 2012, bahwa hasil penyelidikan diduga pelaku pencurian uang senilai Rp 70 juta itu melarikan diri ke TTS.
Selama kurang lebih satu bulan masing-masing Polsek melakukan pengintaian dan akhirnya Polsek Mollo Utara berhasil menghimpun data dan bersama anggota Polres TTS melakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka hari Senin (4/6/2012) malam.
Menurut Selan, DPO itu akan diberangkatkan ke Medan menggunakan pesawat dalam waktu dekat. "Saat ini pelaku diamankan di Polres TTS sambil menunggu penerbitan surat perintah menghadapkan tersangka ke Polresta Medan dan juga surat tugas bagi dua anggota akan mengatar terangka DPO itu," kata Selan. (mas)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang