Guru Bahasa Indonesia Harus Ikut UKBI
Untuk meningkatkan kompetensi, guru Bahasa Indonesia harus mengikuti Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI).
Demikian Kepala Kantor Bahasa Propinsi NTT, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, M Luthfi Baihaq, saat ditemui Pos Kupang di kantornya di Jalan Soeharto Kupang, Jumat (1/6/2012).
Melalui UKBI itu, kata Luthfi, guru-guru Bahasa Indonesia harus mendapat skor minimal 593-716 atau kategori unggul. Peningkatan kompetensi guru-guru Bahasa Indonesia melalui UKBI tersebut, demikian Luthfi, bertujuan memperbaiki nilai mata pelajaran Bahsa Indonesia yang dalam ujian nasional (UN) SMA/SMK di NTT tahun 2012 anjlok.
"Kami ingin kantor bahasa dilibatkan oleh pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota, di mana semua guru Bahasa Indonesia harus mengikuti UKBI. Setelah itu baru dilaksanakan penyegaran materi kerja sama dengan Dinas PPO, perguruan tinggi, dan LPMP," kata Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, kualifikasi guru Bahasa Indonesia harus mendapat skor UKBI minimal 593-716 atau kategori unggul supaya memiliki kompentesi Bahasa Indonesia. Skor UKBI mulai dari rendah, yakni terbatas, marginal, semenjana, unggul, dan istimewa.
Menurut dia, kantor bahasa didirikan sebagai pelayanan infomasi kebahasaan dan sastra. "Kami juga melakukan penelitian tentang kegiatan bahasa dan sastra, peningkatan mutu kebahasaan melalui penyuluhan guru dan meningkatkan apresiasi siswa. Kantor ini juga terus melaksanakan pengembangan atau pembakuan bahasa seperti kamus tata bahasa, penyuntingan dan lainnya," papar Luthfi.
Terkait pendidikan di NTT, demikian Luthfi, kantor bahasa berupaya menjalin kerja sama dengan Dinas PPO NTT. "Di depan (di hdapan kami) mereka ya, tetapi sampai sekarang realisasinya tidak ada. Kami menyadari keterbatasan dana karena itu kami mengusulkan kerja sama. Kami menyediakan narasumber untuk kebahasaaan. Namun, tanggapan pemerintah propinsi dan kabupaten belum ada," ujarnya.
Kalau di NTT tidak ada narasumber, lanjut Luthfi, pihaknya akan mendatangkan dari Jakarta. "Kami coba tahun ini kerja sama untuk peningkatan mutu guru Bahasa Indonesia. Juni ini akan dilaksanakan UKBI untuk 60 guru SMP/SMK se-Kota Kupang untuk mengetahui kompentesi guru Bahasa Indonesia," kata Luthfi.
Ia berharap semua guru Bahasa Indonesia di NTT perlu mengikuti UKBI. Sebab, melalui UKBI ini bisa mengetahui kompetensi guru bidang studi Bahasa Indonesia.
"Katanya kompetensi guru rendah, kami lihat apakah guru Bahasa Indonesia bisa mencapai syaratnya atau tidak. Setelah itu kami bisa tahu apa yang bisa kami lakukan, misalnya penyuluhan, dan pengadaan buku bahasa," kata Luthfi. (ira)
