Selasa, 9 Juni 2026

Trailer Perusak Jalan di Kota Kupang

Lintasan jalan negara atau jalan propinsi di Kota Kupang, umumnya rusak karena kendaraan besar jenis trailer, mengangkut barang

Tayang:
Editor: Alfred Dama
Trailer Perusak Jalan di Kota Kupang - Rambu.jpg
POS KUPANG/FERRY NDOEN
RAMBU -- Rambu lalu lintas kelas jalan yang dipasang Dinas Perhubungan NTT di jalan arteri/kolektor, Jalan El Tari, Kota Kupang, Kamis (31/5/2012).
Trailer Perusak Jalan di Kota Kupang - Truk.jpg
Net/Ilustrasi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Lintasan jalan negara atau jalan propinsi di Kota Kupang, umumnya rusak karena kendaraan besar jenis trailer, mengangkut barang melampaui kapasitas jalan. Jadi, kendaraan ini ikut merusak badan jalan. Sedangkan sebab lainnya, adalah mutu jalan kurang bagus.

"Tapi kalau kendaraan bertonase besar dan mengangkut barang melewatu jalur jalan yang tidak sesuai aturan, maka petugas Dishub NTT akan merazia. Itu sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah."

Demikian Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Propinsi NTT, Drs. Bruno Kapuk, saat ditemui di kantornya, Kamis (31/5/2012).

Saat itu, ia juga dikonfirmasi soal rambu lalulintas (lalin) yang mengatur tonase kendaraan yang terpasang di sisi jalan negara/propinsi, namun aturan tersebut umumnya tidak ditaati oleh para sopir kendaraan bertonase besar.

"Ya, ada aturan mengatur soal tonase kendaraan yang boleh  masuk atau melewati ruas jalan tertentu yang dibangun pemerintah. Karena pemerintah sudah mengatur pembagian kelas jalan sesuai PP/43/1993 tentang prasarana dan lalulintas jalan," jelas Bruno.

Pembangunan prasarana jalan oleh pemerintah, lanjut dia, mengacu pada kebutuhan transportasi dan perkembangan teknologi kendaraan bermotor. Selain itu mengacu pula pada kontruksi jalan.

Sesuai aturan, kata Bruno, ruas jalan dibagi dalam beberapa kategori. Ada jalan kelas I, jalan kelas II, jalan kelas IIIA, jalan kelas IIIB, dan jalan kelas IIIC.

"Jalan kelas IIIA, artinya jalan arteri/kolektor yang bisa dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, dan panjang tak melampaui 18.000 milimeter dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton," jelasnya.

Kalau jalan  kelas IIB, ukuran panjang kendaraan yang boleh masuk ke ruas jalan ini, tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat tetap 8 ton.

Jalan kelas IIIC khusus untuk jalan lokal dan yang bisa dilalui ranmor, termasuk muatan dengan ukuran lebar tak lebih 2.100 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Dikatakannya, khusus jalan kelas I, masuk kategori  jalan arteri yang bisa dilalui ranmor bermuatan dengan ukuran lebar tak lebih 2.500 milimeter, ukuran panjang tak lebih 18.000 milimeter dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton.

"Kalau jalan kelas II, dimana ranmor yang diizinkan melewati ruas jalan ini dengan muatan sumbu terberat 10 ton. Tapi masih banyak pengemudi yang melanggar aturan yang sudah diatur pemerintah," ujarnya.

Ke depan, petugas LLAJ akan merazia secara berkala kendaraan yang melanggar aturan mengangkut barang melewati tonase yang ditetapkan ketika masuk lintasan jalan dan melampaui kelas jalan yang ada. (fen)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved