Komisi D DPRD NTT: Perawat NTT Tak Usah Demo Lagi
Pos Kupang - Jumat, 1 Juni 2012 | 00:04 WITA

Net
Perawat
Berita Terkait
- Sekwan NTT: Tidak Etis Kami Kejar Anggota DPRD
- Anggota DPRD NTT: Saya Tidak Paksa Diri Terima Gaji
- Somie Pandie: Kita Nikmati Sajalah...
- Anggota DPRD Bilang Gaji Boleh Stop Asalkan Sesuai…
- Gaji DPRD Distop Mulai Agustus
- 13 Fakta Masalah Pengelolaan RSU Kupang
- Tiga Sub Persoalan di RSU Prof.WZ Johannes
- Yumima Meninggal, Perawat Diumpat
- Masyarakat Belum Familiar dengan Perawat
- Wakil Ketua DPRD: Dir RSUD Kupang, Anapaku Sebaiknya…
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi IX DPR RI berjanji segera merampungkan pembahasan rancangan undang-undang keperawatan yang sudah masuk dua tahun lalu.
Untuk itu para anggota Komisi IX DPR RI meminta para perawat di NTT tidak perlu berdemonstrasi lagi lantaran aspirasi mereka terus diperjuangkan.
"Pesan itu disampaikan para anggota Komisi IX DPR RI saat menerima kami anggota Komisi D DPRD NTT di Jakarta, Selasa (29/5/2012). Mereka meminta agar perawat di NTT menjalankan tugas seperti biasanya sambi menunggu perjuangan para anggota Komisi IX DPR RI mengegolkan undang-undang keperawatan," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD NTT, Vinsen Pata kepada Pos Kupang di Kupang, Kamis (31/5/2012) siang.
Vinsen mengatakan kedatangan Komisi D DPRD NTT ke gedung senayan DPR RI hendak melanjutkan aspirasi para perawat yang mendatangi DPRD NTT beberapa waktu lalu. Saat itu para perawat mendesak agar DPRD NTT menyuarakan dan mendesak DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU keperawatan.
Menurut para perawat saat itu, kata Vinsen, Undang-Undang Keperawatan akan menjamin hak-hak perawat dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tak hanya itu, perawat dengan berbagai jenjang pendidikan tinggi dapat menduduku jabatan struktural seperti kepala puskesmas, direktur rumah sakit hingga kadis kesehatan.
Bagi Vinsen, fakta itu penting diperhatikan lantaran keberadaan perawat di desa-desa di NTT banyak membantu masyarakat saat terserang penyakit. Tak hanya itu, minimnya tenaga dokter di desa-desa juga menjadikan perawat memiliki andil cukup besar menyelamatkan banyak orang.
Namun disaat-saat tertentu, jelas Vinsen, para perawat tak berdaya karena secara aturan hanya dokter yang boleh menangani kondisi tertentu tersebut. Akibatnya, si pasien itu meninggal dunia lantaran ketiadaan dokter atau keterlambatan dokter datang ke lokasi.
"Kalau perawat diberikan hak itu pasti pasien itu setidaknya selamat dan tidak perlu menunggu dokter datang. Tetapi karena prosedur aturan mengharuskan dokter yang menangani maka perawat tidak bisa berbuat banyak," demikian Vinsen.
Untuk itu para anggota Komisi IX DPR RI meminta para perawat di NTT tidak perlu berdemonstrasi lagi lantaran aspirasi mereka terus diperjuangkan.
"Pesan itu disampaikan para anggota Komisi IX DPR RI saat menerima kami anggota Komisi D DPRD NTT di Jakarta, Selasa (29/5/2012). Mereka meminta agar perawat di NTT menjalankan tugas seperti biasanya sambi menunggu perjuangan para anggota Komisi IX DPR RI mengegolkan undang-undang keperawatan," ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD NTT, Vinsen Pata kepada Pos Kupang di Kupang, Kamis (31/5/2012) siang.
Vinsen mengatakan kedatangan Komisi D DPRD NTT ke gedung senayan DPR RI hendak melanjutkan aspirasi para perawat yang mendatangi DPRD NTT beberapa waktu lalu. Saat itu para perawat mendesak agar DPRD NTT menyuarakan dan mendesak DPR RI menyelesaikan pembahasan RUU keperawatan.
Menurut para perawat saat itu, kata Vinsen, Undang-Undang Keperawatan akan menjamin hak-hak perawat dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Tak hanya itu, perawat dengan berbagai jenjang pendidikan tinggi dapat menduduku jabatan struktural seperti kepala puskesmas, direktur rumah sakit hingga kadis kesehatan.
Bagi Vinsen, fakta itu penting diperhatikan lantaran keberadaan perawat di desa-desa di NTT banyak membantu masyarakat saat terserang penyakit. Tak hanya itu, minimnya tenaga dokter di desa-desa juga menjadikan perawat memiliki andil cukup besar menyelamatkan banyak orang.
Namun disaat-saat tertentu, jelas Vinsen, para perawat tak berdaya karena secara aturan hanya dokter yang boleh menangani kondisi tertentu tersebut. Akibatnya, si pasien itu meninggal dunia lantaran ketiadaan dokter atau keterlambatan dokter datang ke lokasi.
"Kalau perawat diberikan hak itu pasti pasien itu setidaknya selamat dan tidak perlu menunggu dokter datang. Tetapi karena prosedur aturan mengharuskan dokter yang menangani maka perawat tidak bisa berbuat banyak," demikian Vinsen.
Penulis : alwy
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang