KPU Harus Minta Maaf Kepada Rakyat Kota Kupang
Pos Kupang - Rabu, 30 Mei 2012 | 12:48 WITA

POS KUPANG/FEN
Herina Mauboi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang harus meminta maaf kepada publik atas pelaksanaan pemilu kada yang dinilai kacau balau lantaran Data Pemilih Tetap (DPT) bermasalah.
Pasalnya, banyak pemilih tidak terakomodir untuk menunaikan hak suaranya.
"Ketua KPU bersama anggota jangan cuci tangan lalu melemparkan tanggung jawab terkait pelaksanaan pemilu kada yang pemutakhiran data pemilihnya kacau balau. Padahal pemerintah mengalokasikan dan ratusan juta untuk kegiatan pemutahiran data itu," tegas Ketua Panwaslu Kota Kupang, Herina Mauboi.
Ditemui Pos Kupang di Kantor Panwaslu Kota Kupang, Jalan Ade Irma, Selasa (29/5/2012) siang, dia mengatakan akibat data pemilih yang ambradul sehingga banyak pemilih tidak terakomodir hak pilihnya. Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ia dihubungi terkait pernyataan Ketua KPU Kota Kupang, Dany Ratu yang meminta Ketua Panwaslu jangan berkoar-koar di media massa karena Panwaslu tidak pernah memberikan rekomendasi untuk perbaikan DPT.
"Ada empat kesempatan untuk dilakukan perbaikan DPT asalkan ada (melalui) rekomendasi Panwaslu," kata Dany, saat pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Kupang, Senin (28/5/2012).
Menurut Herina, pada pemutahiran data, ada kesalahan dan pelanggaran, karena DPT yang ditetapkan KPU sangat tidak valid, kacau dan tidak bertanggung jawa. Banyak pemilih yang tidak terakomodir.
Karena kondisinya demikian, lanjut dia, maka Panwaslu ngotot, sebab data DPT itu tidak valid. Jadi KPU secara lembaga harus minta maaf kepada masyarakat Kota Kupang terutama pemilih yang tidak terakomodir.
Menurut Herina, besok (hari ini, Rabu, 30/5/2010-Red), ia akan membawa semua laporan Panwaslu ke Bawaslu Pusat di Jakarta. Ia melaporkan semuanya terkait pengawasan pelaksanaan pemilu kada di Kota Kupang.
"Panwaslu hanya dilibatkan KPU saat sudah penetapan DPT. Terbukti dua surat yang dikirim ke KPU yang isinya meminta perbaikan DPS, tapi itu tidak diberikan. Ternyata data DPT kacau balau. Pada pertengahan April 2012, baru KPU beri soft copy by name ke Panwas, saat DPT sudah ditetapkan," ujarnya.
Sementara di lapangan, lanjut dia, Panwas tidak diberi akses untuk mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan pendaftaran pemilih oleh PPDP.
"Informasi yang kami peroleh, KPU melarang PPDP memberikan data pemilih kepada siapa pun. Ada maksud apa cara kerja seperti ini? DPT ditetapkan 16 Maret namun datanya baru diberikan kepada Panwaslu pertengahan April saat sudah masa kampanye," ungkap Herina.
Terkait persoalan ini, lanjut dia, Panwaslu merekomendasikan terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemutahiran data. "Jadi DPS tidak pernah diberikan kepada Panwas, namun saat sudah ditetapkan menjadi DPT baru diberikan," tegasnya.
Dia minta KPU Kota Kupang agar profesional dan jangan melempar kesalahan yang sudah diperbuat kepada pihak lain. "Kalau KPU memakai ukuran sukses dalam penyelenggaran pemilu kada, hanya karena tidak ada hal yang tercecer dari TPS, PPS, PPK hingga KPU, itu benar adanya. Namun inti pesta demokrasi harus mengakomodir semua pemilih yang punya hak pilih," tuturnya.
Dia mengatakan, Panwaslu merupakan bagian dari penyelenggara. Hanya satau tugas dan perannya mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu kada.
"Mestinya saat pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Kupang secara jantan kami juga dilibatkan sehingga bisa sama- sama paparkan secara transparan apa yang sudah dilakukan KPU dan Panwaslu," tegasnya. (fen)
Pasalnya, banyak pemilih tidak terakomodir untuk menunaikan hak suaranya.
"Ketua KPU bersama anggota jangan cuci tangan lalu melemparkan tanggung jawab terkait pelaksanaan pemilu kada yang pemutakhiran data pemilihnya kacau balau. Padahal pemerintah mengalokasikan dan ratusan juta untuk kegiatan pemutahiran data itu," tegas Ketua Panwaslu Kota Kupang, Herina Mauboi.
Ditemui Pos Kupang di Kantor Panwaslu Kota Kupang, Jalan Ade Irma, Selasa (29/5/2012) siang, dia mengatakan akibat data pemilih yang ambradul sehingga banyak pemilih tidak terakomodir hak pilihnya. Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ia dihubungi terkait pernyataan Ketua KPU Kota Kupang, Dany Ratu yang meminta Ketua Panwaslu jangan berkoar-koar di media massa karena Panwaslu tidak pernah memberikan rekomendasi untuk perbaikan DPT.
"Ada empat kesempatan untuk dilakukan perbaikan DPT asalkan ada (melalui) rekomendasi Panwaslu," kata Dany, saat pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Kupang, Senin (28/5/2012).
Menurut Herina, pada pemutahiran data, ada kesalahan dan pelanggaran, karena DPT yang ditetapkan KPU sangat tidak valid, kacau dan tidak bertanggung jawa. Banyak pemilih yang tidak terakomodir.
Karena kondisinya demikian, lanjut dia, maka Panwaslu ngotot, sebab data DPT itu tidak valid. Jadi KPU secara lembaga harus minta maaf kepada masyarakat Kota Kupang terutama pemilih yang tidak terakomodir.
Menurut Herina, besok (hari ini, Rabu, 30/5/2010-Red), ia akan membawa semua laporan Panwaslu ke Bawaslu Pusat di Jakarta. Ia melaporkan semuanya terkait pengawasan pelaksanaan pemilu kada di Kota Kupang.
"Panwaslu hanya dilibatkan KPU saat sudah penetapan DPT. Terbukti dua surat yang dikirim ke KPU yang isinya meminta perbaikan DPS, tapi itu tidak diberikan. Ternyata data DPT kacau balau. Pada pertengahan April 2012, baru KPU beri soft copy by name ke Panwas, saat DPT sudah ditetapkan," ujarnya.
Sementara di lapangan, lanjut dia, Panwas tidak diberi akses untuk mendapatkan data dan informasi berkaitan dengan pendaftaran pemilih oleh PPDP.
"Informasi yang kami peroleh, KPU melarang PPDP memberikan data pemilih kepada siapa pun. Ada maksud apa cara kerja seperti ini? DPT ditetapkan 16 Maret namun datanya baru diberikan kepada Panwaslu pertengahan April saat sudah masa kampanye," ungkap Herina.
Terkait persoalan ini, lanjut dia, Panwaslu merekomendasikan terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pemutahiran data. "Jadi DPS tidak pernah diberikan kepada Panwas, namun saat sudah ditetapkan menjadi DPT baru diberikan," tegasnya.
Dia minta KPU Kota Kupang agar profesional dan jangan melempar kesalahan yang sudah diperbuat kepada pihak lain. "Kalau KPU memakai ukuran sukses dalam penyelenggaran pemilu kada, hanya karena tidak ada hal yang tercecer dari TPS, PPS, PPK hingga KPU, itu benar adanya. Namun inti pesta demokrasi harus mengakomodir semua pemilih yang punya hak pilih," tuturnya.
Dia mengatakan, Panwaslu merupakan bagian dari penyelenggara. Hanya satau tugas dan perannya mengawasi jalannya penyelenggaraan pemilu kada.
"Mestinya saat pertemuan dengan Komisi A DPRD Kota Kupang secara jantan kami juga dilibatkan sehingga bisa sama- sama paparkan secara transparan apa yang sudah dilakukan KPU dan Panwaslu," tegasnya. (fen)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang