Belum Ada yang Baru, Pilgub Pakai Aturan Lama
Pos Kupang - Selasa, 29 Mei 2012 | 10:07 WITA
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum Propinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) akan menggunakan peraturan yang lama sepanjang belum ada peraturan baru terkait perhelatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun depan.
"Pemerintah pusat memang menghendaki pemilihan gubernur dilakukan secara tidak langsung atau dipilih oleh DPRD propinsi. Tapi sepanjang belum ada istri baru (peraturan baru, Red) maka kami tetap memakai istri lama," ujar Juru Bicara KPU NTT, Djidon De Haan sambil berkelakar, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (28/5/2012) siang.
Ia menjelaskan, perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) NTT, tahapannya dimulai November tahun 2013 ini. Dan sejauh ini, ada berbagai wacana tentang pelaksanaan pemilukada gubernur dan wakil gubernur itu.
Wacana yang berkembang itu, diantaranya gubernur berpasangan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. berikutnya, dipilih DPRD propinsi, ditunjuk presiden atau dipilih tanpa wakil gubernur.
Sementara opsi pemilihan wakil gubernur diantaranya berpasangan dengan gubernur dipilih rakyat, dipilih DPRD, atau ditunjuk pemerintah dan ditiadakan.
Sejauh ini, lanjut dia, draft rancangan undang-undang pemilu kada itu masih ditangani pemerintah pusat. Padahal sebelum disahkan, harus dibahas terlebih dahulu di DPR RI.
Bagaimana persiapannya saat ini? Djidon mengatakan sambil menunggu ada tidaknya regulasi baru, KPU NTT sudah melakukan berbagai persiapan. Diantaranya studi banding ke Sulawesi Utara dan Sumatera Barat, serta pengajuan rancangan anggaran setelah gubernur menetapkan standar harga.
"Untuk pengajuan rancangan anggaran, kami sampaikan bulan depan," katanya.
Ditanya tentang maksud studi banding ke dua propinsi tersebut, Djidon mengatakan, langkah itu ditempuh untuk pemantapan waktu pemungutan bersamaan dengan pemilu kada bupati dan wakil bupati Sikka.
Pasalnya sesuai aturan, masa jabatan antara gubernur dan bupati yang selisihnya tidak kurang dari 90 hari, dapat digelar pemungutan bersamaan harinya.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang berakhir 16 Juli 2012. Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sikka berakhir 31 Mei. Dengan demikian selisihnya tidak lebih dari 90 hari," kata Djidon.
Menurut Djidon, turunan teknis aturan untuk pelaksanaan waktu pemilu kada bersamaan antara propinsi dan kabupaten, memang belum ada. Dengan demikian, selain konsultasi ke KPU Pusat dan Depdagri, juga dibutuhkan studi banding.
Djidon mengungkapkan pelaksanaan pemungutan bersamaan antara pemilu kada gubernur dan pemilu kada bupati akan menghemat anggaran. Ia mencontohkan satu tempat pemungutan suara dapat digunakan untuk dua pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (aly)
"Pemerintah pusat memang menghendaki pemilihan gubernur dilakukan secara tidak langsung atau dipilih oleh DPRD propinsi. Tapi sepanjang belum ada istri baru (peraturan baru, Red) maka kami tetap memakai istri lama," ujar Juru Bicara KPU NTT, Djidon De Haan sambil berkelakar, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (28/5/2012) siang.
Ia menjelaskan, perhelatan pemilihan umum kepala daerah (pemilu kada) NTT, tahapannya dimulai November tahun 2013 ini. Dan sejauh ini, ada berbagai wacana tentang pelaksanaan pemilukada gubernur dan wakil gubernur itu.
Wacana yang berkembang itu, diantaranya gubernur berpasangan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat. berikutnya, dipilih DPRD propinsi, ditunjuk presiden atau dipilih tanpa wakil gubernur.
Sementara opsi pemilihan wakil gubernur diantaranya berpasangan dengan gubernur dipilih rakyat, dipilih DPRD, atau ditunjuk pemerintah dan ditiadakan.
Sejauh ini, lanjut dia, draft rancangan undang-undang pemilu kada itu masih ditangani pemerintah pusat. Padahal sebelum disahkan, harus dibahas terlebih dahulu di DPR RI.
Bagaimana persiapannya saat ini? Djidon mengatakan sambil menunggu ada tidaknya regulasi baru, KPU NTT sudah melakukan berbagai persiapan. Diantaranya studi banding ke Sulawesi Utara dan Sumatera Barat, serta pengajuan rancangan anggaran setelah gubernur menetapkan standar harga.
"Untuk pengajuan rancangan anggaran, kami sampaikan bulan depan," katanya.
Ditanya tentang maksud studi banding ke dua propinsi tersebut, Djidon mengatakan, langkah itu ditempuh untuk pemantapan waktu pemungutan bersamaan dengan pemilu kada bupati dan wakil bupati Sikka.
Pasalnya sesuai aturan, masa jabatan antara gubernur dan bupati yang selisihnya tidak kurang dari 90 hari, dapat digelar pemungutan bersamaan harinya.
"Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sekarang berakhir 16 Juli 2012. Sedangkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sikka berakhir 31 Mei. Dengan demikian selisihnya tidak lebih dari 90 hari," kata Djidon.
Menurut Djidon, turunan teknis aturan untuk pelaksanaan waktu pemilu kada bersamaan antara propinsi dan kabupaten, memang belum ada. Dengan demikian, selain konsultasi ke KPU Pusat dan Depdagri, juga dibutuhkan studi banding.
Djidon mengungkapkan pelaksanaan pemungutan bersamaan antara pemilu kada gubernur dan pemilu kada bupati akan menghemat anggaran. Ia mencontohkan satu tempat pemungutan suara dapat digunakan untuk dua pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. (aly)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang