Rabu, 10 Juni 2026

Uang Pembebasan Jalan Frans Seda Ada di Bank NTT

Sampai saat ini kelanjutan pembangunan Jalan Frans Seda, ruas jalan di dekat bundaran Kantor Gubernur NTT,

Tayang:
Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Uang  Pembebasan Jalan Frans Seda Ada di Bank NTT
POS KUPANG/FERRY NDOEN
FRANS SEDA -- Jalan Frans Seda yang hingga kini belum dilanjutkan pembangunannya karena dihadang oleh warga yang mengaku sebagai pemilik tanah. Gambar diabadikan, Minggu (27/5/2012).
POS KUPANG.COOM, KUPANG -- Sampai saat ini kelanjutan pembangunan Jalan Frans Seda, ruas jalan di dekat bundaran Kantor Gubernur NTT, belum ada titik terang. Pengerjaan jalan itu dihentikan karena dihadang pemilik tanah yang meminta biaya ganti rugi.

"Untuk pembebasan lahan itu, uang sudah disiapkan. Uang itu ada di Bank NTT. Tapi warga yang mengaku sebagai pemilik tanah, harus memberikan bukti tentang kepemilikan tanah itu, supaya uang negara yang dikeluarkan oleh pemerintah, bisa  dipertanggungjawabkan."

Demikian Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) NTT, Ir. Yosep Lewa, MT, saat dihubungi Pos Kupang, Sabtu (26/5/2012).


Yos menjelaskan, dalam pertemuan penuh kekeluarga di Rumah Makan Twins, antara Wakil Gubernur NTT, Ir. Esthon Foenay, M.Si, dan warga yang mengaku sebagai pemilik tanah,  pada akhir Desember 2011 lalu, Esthon menyatakan pemerintah sudah menyaipakan uang dan uang  untuk pembebasan lahan di ruas jalan itu sudah ada di bank.

Saat ini, lanjut dia, warga Kota Kupang sangat senang karena jalan Frans Seda sudah diperlebar. Pelebaran itu membuat mobilitas arus lalu lintas di ruas jalan protokol itu semakin lancar.

Namun yang bisa diperlebar hanya beberapa meter dan selebihnya masih ada kendala, karena dilarang oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

"Mestinya, saat pemerintah menetapkan jalur itu sebagai daerah jalur hijau tentu sudah dituangkan dalam perda. Ini yang harus menjadi perhatian khususnya Biro Tata Pemrintahan. Kami Dinas PU hanya instansi teknis yang menyelesaikan pekerjaan jalan pada ruang milik jalan," kata Yos. (fen)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved