Rabu, 10 Juni 2026

Pilkada Kota Kupang

Wakil Ketua Komisi A: Kalau Mau Minta Baru Datang

KPU hanya membangun koordinasi dan komunikasi saat mau meminta persetujuan dana/anggaran pemilu kada ke Dewan.

Tayang:
Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Wakil Ketua Komisi A: Kalau Mau Minta Baru Datang
POS KUPANG/EDY BAU
Ketua KPU Kota Kupang, Daniel B Ratu (berkacamata), didampingi empat anggota KPU, memberikan keterangan pers tentang penetapan calon walikota dan wakil walikota Kupang di Kantor KPU Kota Kupang, Rabu (14/3/2012) malam.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, mengatakan,  KPU hanya membangun koordinasi dan komunikasi saat mau meminta persetujuan dana/anggaran pemilu kada ke Dewan.

"Kalau mau minta/ajukan dana, baru datang dan bangun komunikasi dengan Dewan. Setelah itu KPU menghilang. Bagaimana ini uang rakyat tapi setelah diberi uang, tidak ada laporan pelaksanaannya ke  DPRD. Ini pesta rakyat, bukan cuma KPU selaku penyelenggara yang bertangggung jawab tapi semua ikut bertanggung jawab, termasuk pemerintah dan Dewan," ujarnya.

Ratuarat  mengakui KPU mengabaikan aturan perundangan karena sesuai perintah undang-undang setiap tahapan pemilu kada wajib dilaporkan penyelenggaraannya kepada pemerintah dan Dewan mengacu PP/6/2005 pasal 6c.

"Ini perintah UU dan sejalan dengan PP yang ada di bawahnya sehingga  tidak saling bertentangan. KPU itu semacam event organiser (EO) yang menggelar even yang namanya pemilu kada, uangnya diberikan rakyat. Wakil rakyat sudah setujui dana tapi tak ada laporan pelaksanaannya. Bahkan puluhan ribuan rakyat Kota Kupang tidak ikut memilih dengan DPT yang amburadul. Ini bentuk kegagalan  penyelenggaraan yang kurang becus.  Dewan setujui kasih uang untuk penyelenggaraan, namun setiap tahapan penyelenggaran tidak dilaporkan. Lalu rakyat tanya dewan, kami mau menjelaskan apa," tuturnya. (fen)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved