Pilkada Kota Kupang
KPU Kota Kupang: Periksa Sekarang Boleh
Data yang ada di KPU paling banyak kaum perempuan yang tidak memilih, terutama di daerah pinggiran Kota Kupang
"Memilih kepala daerah menjadi hak politik bukan kewajiban. Masa orang tidak mau datang melaksanakan hak pilih, KPU yang disalahkan. Semua proses termasuk sosialisasi ajakan kepada masyarakat untuk memilih sudah dilakukan KPU termasuk lewat media," ujar Bahar.
Tentang jumlah orang yang tidak melaksanakan hak pilih jumlahnya sangat fantastis 63 ribuan pemilih melampaui perolehan suara calon walikota pemenang putaran pertama yang cuma meraih 44 ribu suara, Bahar minta wartawan mewawancarai masyarakat yang punya hak pilih, namun tidak mau datang memilih, apa alasan mereka.
"Data yang ada di KPU paling banyak kaum perempuan yang tidak memilih, terutama di daerah pinggiran Kota Kupang," tambah Dany Ratu, Ketua KPU Kota Kupang.
Dany juga mengeritik Ketua Desk Pilkada Kota Kupang, Ir. Thom Jansen Ga, MSi. "Pak Ketua Desk Pilkada harus bisa membedakan/mengerti makna dana hibah. Uang diberikan pemerintah agar perhelatan pemilu kada sukses digelar. Nanti pertanggungjawaban keuangan dilakukan pasca hajatan itu selesai digelar. Ada aturan Permedagri yang menjadi acuan, yakni paling lambat tiga bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih, KPU wajib mempertanggungjawabkan keuangan pemilu kada. Jadi, beda pertanggungjawaban proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan. Kalau mau periksa sekarang juga boleh. KPU transparan kok," kata Dany. (fen)