Pilkada Kota Kupang
KPU Kota Kupang Tetap Mengacu DPT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang dalam pelaksanaan pemilu kada putaran kedua tetap mengacu pada jumlah pemilih
Hal ini dikemukakan anggota KPU Kota Kupang, Dra. Yeherlof Foeh, M.Si, saat dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (18/5/2012).
"Ya, KPU Kota Kupang dalam pelaksanaan pemilu kada putaran kedua akan tetap mengacu pada angka jumlah pemilih yang tertera dalam DPT. Hal ini karena acuan logistik pemilu kada yang dipakai KPU mengacu pada data yang tertera dalam DPT, baik untuk pengadaan surat suara, kartu pemilih dan lain sebagainya yang masuk dalam komponen logistik," kata Yeherlof.
Dia menjelaskan, jika KPU memakai data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), maka implikasinya akan semakin luas, termasuk pada anggaran dan akan timbul banyak masalah.
"Memang belum ada rapat pleno KPU, namun internal KPU pasti akan memakai acuan yang ada dalam DPT. Pasalnya, KPU masih trauma karena dalam pemilu kada Kota Kupang tahun 2007 ada mobilisasi warga yang diakomodir dalam DPS. Ini menimbulkan trauma bagi KPU," ungkap Yeherlof.
Yeherlof sepakat hakekat dari pelaksanaan pemilu kada di mana hak pilih masyarakat tidak boleh dihilangkan. "Hak pilih masyarakat tidak boleh dihilangkan karena inti sebuah pesta demokrasi pemilu kada adalah mengakomodir masyarakat yang memiliki hak pilih untuk melaksanakan hak politiknya (hak pilih) melalui/lewat pencolosan di TPS pada hari H pemilu kada," ujarnya.
Ia mengaku pelaksanaan pemilu kada tahun 2012 merupakan sebuah kesatuan sehingga pemilu kada putaran I dan putaran II adalah satu kesatuan. "Jadi, tidak mungkin menggunakan DPS karena ini sebuah/satu kesatuan. KPU masih trauma dengan kasus pemilu kada tahun 2007 karena ada mobilisasi massa masuk dalam DPS," kata Yeherlof.
Tentang KPU salah menafsir aturan hukum pasal 171 dan pasal 18 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2010, di mana dua aturan itu tidak bertentangan namun saling mengisi/melengkapi? Yeherlof enggan menanggapinya. (fen)