BPKP Audit RSUD Komodo
BPKP NTT saat ini sementara melakukan udit investigasi terhadap pembangunan gedung RSUD Komodo, Kabupaten Manggarai Barat
Hal ini disampaikan Kepala BPKP Perwakilan NTT, Roely Kadir, Ak yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Investigasi, Irham, Ak kepada Pos Kupang, Jumat (11/5/2012).
Menurut Irham, BPKP Perwakilan NTT melakukan audit investigasi dengan turun langsung ke lapangan untuk melihat fisik pembangunan tersebut. "Audit yang kami lakukan berdasarkan permintaan dari penyidik yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo, Manggarai Barat," kata Irham.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang menyebutkan Kejari Labuan Bajo belum bisa melimpahkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit ini karena masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, dr. I Gusti Ngurah Harijaya dan Anton Jomi selaku kontraktor pelaksana.
Pembangunan dilaksanakan oleh PT Antartika Karya Pratama dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar.
Pembangunan RSUD Komodo telah dilaksanakan dalam 3 tahap dengan menelan dana APBD Kabupaten Manggarai Barat sekitar Rp 6 miliar. Akan tetapi pembangunan tidak tuntas, karena tersendatnya kucuran dana APBD, ditambah lagi mencuatnya sejumlah kasus hukum, seperti kasus dugaan korupsi pembagunan tahap pertama itu.
Pihak Kejari Labuan Bajo kini juga sedang menyelidiki dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek rumah sakit untuk tahap yang kedua dan ketiga. (yel)